RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan (Lamsel) menggelar rapat bersama pihak eksekutif, untuk membahas mengenai penyampaian draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal.

Rapat yang dipusatkan di Aula rumah dinas Ketua DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh ketua Bepemperda DPRD, Andi Apriyanto dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang dan Kemasyarakatan, Drs. Burhanuddin, dan sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemkab Lamsel serta praktisi dan akademisi dari Perguruan Tinggi, Senin, (22/02/21).


Dalam kesempatan tersebut, Andi Aprianto mengatakan di pembahasan hari pertama dari dua ranperda yang masuk, baru membahas yang berkaitan dengan pendirian BUMD.

“Kaitannya dengan penyertaan modal belum sempat dibahas, Karena dipembahasan pertama, pendirian BUMD ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 kan harus ada beberapa yang dilengkapi, ini tadi kita belum mendapatkan jawaban yang menuntaskan pertanyaan itu” jelasnya.

“Tadi ada beberapa kita jadikan sebagai PR eksekutif untuk dilengkapi dalam pembahasan berikutnya, salah satu contohnya adalah di PP tersebut itu diwajibkan bahwa pendirian BUMD itu harus masuk dalam RPJMD, nanti kita cek di RPJMD kita yang lama, itu sudah masuk apa belum, kalau belum berarti di RPJMD yang baru harus masuk sebelum Perda ini kemudian di sahkan, tidak boleh mendahului perencanaan di RPJMD iti salah satu catatan, tapi ada beberapa catatan” jelasnya.

“Tapi subtansi yang paling penting tadi yang menjadi pertanyaan dari rekan-rekan Bepemperda bahwa kita menginginkan dengan pendirian BUMD ini mampu memberikan benefit atau keuntungan bagi keuangan daerah, ataupun secara umum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat” katanya.

Lebih lanjut politisi dari fraksi PKS itu mengatakan, Dari titik fokus itu tadi kita bertanya tentang unit usaha apa saja yang akan dilakukan, ternyata jawaban tadi masih belum memuaskan bagi rekan-rekan Bepemperda.

“Makanya kita ke eksekutif untuk merencanakan kembali, ini mau fokus usaha di bidang apa, kita tidak menginginkan ruang lingkup usahanya itu terlalu kecil, karekan dari PP sendiri salah satu tujuannya adalah supaya kita ini berdikari atau mengurangi ketergantungan dari transfer pemerintah pusat di dana perimbangan itu, berarti kan itu bisnis besar yang harus kita lakukan, tapi apa yang di sampaikan tadi kan sekala kecil” paparnya.

Sementara itu anggota Bapemperda Imam Subhki berharap, Perda BUMD ini jangan hanya jadi cerita.

“Kami bukanya tidak setuju dengan pendirian BUMD dan penyertaan modal, Namun sebelum kami mengesahkan menjadi perda, kami butuh kejelasan. Karena kami sebagi tim mempunyai tanggung jawab dengan apa yang kami putuskan dan di sahkan menjadi perda nantinya” kata dia.

Ditempat yang sama anggota Bapemperda lainya, dari fraksi PAN, mengatakan pendirian BUMD dan penyertaan modal yang begitu cukup besar hingga Rp.12,5 milyar ini jangan hanya berpikr untungnya saja. Namun perkembangan usaha yang akan dijalankan itu menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan.

“Selain itu dapat menyerap tenaga kerja sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat dalam situasi Pandemi Covid-19 ini” kata Edi Waluyo.

Sementara itu pihak eksekutif yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang dan Kemasyarakatan, Drs. Burhanuddin, menyebut ada tiga bidang usaha yang disampaikan dalam Rapat Bapemperda.

“Tadi ada tiga bidang usaha yang kita sampaikan diantaranya bidang Perdagangan, Pariwisata dan Agrobisnis, itu yang kita ajukan berdasarkan studi kelayakan dari Unila, namun demikian dewan minta lebih rinci perhitungan usahanya yang lebih detail, nanti akan kita penuhi” kata dia singkat. (Red)