RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),


Pelaku yang berinisial AS (32) warga Pekon Balak ,Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit berhasil diamankan di Suka Makmur 1 Kelurah Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat pada hari Jumat tgl 26 Maret 2021 sekira pukul 19.00 wib. 


Kasat Reskrim polsek Balik Bukit AKP. Made Silva Yudiawan mendampingi kapolres Lambar Rahmat Tri Haryadi menjelaskan, pelaku diamankan pada Jumat (26/03/2021) sekira pukul 18.30 wib.


"Kejadian di Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dengan kerugian 1(satu) Unit sepeda motor Merk HONDA/GL200R berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8489 MH tahun 2009 milik seorang warga Ahmad Efendi (31) warga Suka Jaya, Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit," katanya, Senin (29/03/2021).


Sebelum kejadian, korban ingin pergi ke kebun untuk menyemprot tanaman sayuran sekira Jam 17 .00 WIB dan memarkirkan motornya disamping bangunan. Tak lama, kemudian korban turun untuk menurunkan sayuran.


"Kemudian korban kembali untuk menyemprot tanaman. Saat korban selesai bekerja dan hendak pulang, korban melihat motornya sudah tidak terparkir disamping bangunan tersebut dan korban menjerit minta tolong kepada masyarakat serta memanggil tetangga yang berada di samping bangunan yang bernama Nur Hakim dan menanyakan kendaraannya itu," lanjutnya. 


Kemudian setelah cukup lama mencari akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. 


Pada hari Jumat tanggal 26 maret 2021 sekira jam 19.00 wib setelah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah mendapat informasi di TKP tentang ciri-ciri pelaku, unit Reskrim Polsek Balik Bukit langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian unit reskrim melihat ciri-ciri yang sma tentang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan penangkapan/ mengamankan pelaku tersebut di Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.


setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukakan pencurian sepeda motor Honda/GL200R Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH.


Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor yang di gunakan pelaku merek Honda Revo Warna Putih tanpa Nopol, Satu unit kendaraan yang di ambil oleh terduga pelaku Merek Honda Tiger Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH


"Kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana / CURANMOR diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (RNL)