RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - SatReskrim Polsek Sumber Jaya, Lampung Barat, berhasil ungkap kasus penggelapan atau penipuan satu unit motor Honda Beat, Sabtu (24/04/2021).


Pelaku yakni Suryanto (33) warga Desa Talang Palembang, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, diamankan polisi beserta barang bukti Honda Beat warna Putih (BE 6193 MG) dikediaman orang tuanya di Tanggamus.


Kanit Reskrim Ipda Mahmudi, mewakili Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Kadegan menyampaikan, kejadian bermula pada hari Jum'at (16/04/2021) lalu, pelaku meminjam motor milik korban yang merupakan temannya, yaitu Fatimah (40) warga Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Lambar.


"Kemudian pelaku pamit dengan korban, mau menginep dirumah saudaranya yang tinggal di Basingan, Pagar Dewa. Kemudian Sabtu siang, pelaku datang kerumah korban dengan berjalan kaki, lalu memberitahukan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah hilang dicuri," ucapnya, Minggu (25/04/2021).


Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta itu, langsung melapor ke Polsek Sumber Jaya dan kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Lalu pada hari Sabtu dini hari sekira pukul 04.00 Wib, SatReskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda  Mahmudi, melakukan penggerebekan dan penangkapan didesa Talang Palembang Kecamatan, Cukuh Balak, Tanggamus," lanjutnya 


Saat ini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis honda beat dengan no.pol BE 6193 MG dan 1 buah STNK, telah diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk proses lebih lanjut. (RNL)