KATIBUNG (RO) - Jajaran Polsek Katibung akhirnya menetapkan Sosiadi Farion alias Ion sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Nurlela (18) yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 11.00 wib lalu di Dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan.


Peristiwa pembunuhan yang diduga dilatar belakangi oleh api rasa cemburu ini, terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban dan meminta agar tidak lagi berhubungan dengan orang lain ini, terjadi dirumah korban disaat korban baru saja pulang dari sekolah.


Kemudian setelah cek-cok mulut, akhirnya tersangka menusukan pisau yang telah dipersiapkanya kebagian perut sebelah kiri dan kanan serta bagian dada hingga tembus kebagian punggung sehingga korban meninggal dunia. 


Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian tersangka mencoba bunuh diri, dengan memotong urat nadi tangan kirinya dan menghujamkan pisau ditanganya pada bagian perut  hingga ususnya terburai dan harus menjalani perawatan akibat luka yang cukup parah.


Kapolsek Katibung AKP Defrison, SH MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (20/12/2021) mengatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan SF (21) warga dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap NR (18)  yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021) lalu


" Tersangka juga mengalami luka parah dan harus mebjalani perawatan, akibat mencoba bunuh diri usai menghabisi korban, sehinga baru bisa diminta keterangan, tersangka yang mengaku bekas pacarnya ini, perbuatanya tersebut dilakukan karena rasa cemburu kepada korban yang diduga sudah punya pacar baru, ujar mantan Kapolsek Candipuro ini.


Akibat kejadian tersebut usai menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukab olah TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan. (Rls)