LAMPUNG BARAT (RO)
- Hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Pesisir Barat, tiga pemuda asal luar daerah diamankan mapolres Lampung Barat, Hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira Pukul 20.10 WIB.


Ketiga pelaku tersebut yakni AM, AH, RO, yang merupakan Warga Pekan Baru provinsi Riau berhasil diamankan anggota polres Lampung Barat karna hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah kabupaten Pesisir Barat.


Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi,,SH. mewakili Kapolres Lampar AKBP Hadi Saipuel Rahmna S,I,K menjelaskan, Kasat Narkoba bersama Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.


" kemudian anggota melakukan Undercover dan melihat pelaku sedang duduk-duduk berada di dalam Rumah kemudian melakukan pengeledahan menemukan sebuah benda yang di duga Narkotika Jenis Sabu di dalam Kantong Plastik ". Ungkap Kasat Narkoba


selanjutnya peyelidik / Penyidik Melakukan Interview terhadap pelaku AM mengenai dari mana mendapatkan asal Barang tersebut kemudian menjalsakan bahwa asal barang dari pelaku AH dan RO dan kemudian Penyelidik dan Penyidik melakukan Pengembangan dan menuju ke tempat salah satu rumah makan dan menemukan pelaku AH dan RO yang istrirahat.


" Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan di edarkan diwilayah pesisir diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu ". Ujarnya


Lanjutnya, Saat ini team masih malakukan Pemgembangan lebih lanjut terhadap asal Barang tersebut dikarena sabu tersebut termasuk tangkapan besar Bagi polres Lampung Barat.


Dimana kasat Narkoba bersama team Opsnal sudah cukup lama melakukan pengintai terhadap para pelaku karena para pelaku ini cukup lihai namun selihai apa pun team opnal tidak tinggal diam terus memantau pergerakan palaku dari luar provinsi ini.


Adapun berat hasil tangkapan yang di duga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan di edarkan diwilayah pesisir diperkirakan 100 juta untuk anggaran pembelian narkotika jenis sabu tersebut. 


Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik sedang  yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 94,97 gram, 1 buah kotak Kaca mata warna Ungu yang di dalamnya terdapat 7 buah Plastik Klip di duga sisa Bungkus narkotika jenis Sabu.


" 1 buah hp merk siomi, 1 buah hp Merk nokia warna Biru, 1 buah hp Merk samsung Galaxi A2 warna Biru, 1 buah dompet kulit warna Coklat tua, 1 buah dompet warna Coklat, 1 (satu) Unit mobil jenis minibus merk toyota calya nomor BM 1655 VG ". Ungkapnya


Ancaman pidana Minimal 5 tahun Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Tukasnya (RNL)