LAMPUNG BARAT--Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023, Dua remaja berinisial RL (19) dan JM (23) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis tembakau Sinte. Rabu (12/04/2023).


Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada hari Rabu (12/04/2023) di tempat yang berbeda, RL (19) diamankan pada jam 02.00 wib di Kelurahab Pasar Liwa Kecamatan Balik bukit Kabupaten Lampung barat sedangkan JM (23) diamankan di Kelurahan Way mengaku Kecamatan Balik bukit Lambar.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu (12/04/2023) telah mengamankan dua orang remaja berinisial (RL) dan (JM) karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika golongan I jenis tembakau Sinte.


" Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (RL) merupakan wargan Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit Lambar. Dan (JM) warga Kelurahan Way mengaku Kecamatan Balik bukit Lambar ". Ucap Kasat Narkoba


Lanjutnya, Saat dilakukan penggeledahan pada RL ditemukan barang bukti dalam wadah kotak rokok yang terbakar dan didalamnya terdapat satu puntung Narkotika jenis Tembakau Sinte.


"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari (JM) adalah sebuah tas selempang yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Tembakau Sinte dan satu bundel kertas Papir Merk Narayana ". Ungkapnya


Dan setelah dilakukan intrograsi, RL (19)  dan JM (23) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.


Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


" Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut diamankan pada waktu yang bersamaan dan juga jenis barang bukti yang sama namun keduanya memiliki peran yang berbeda sehingga Satres Narkoba menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda," Pungkas Kasat.


Kasat juga menambahkan, kedua pelaku kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (RNL)