Tampilkan postingan dengan label Kejari Lamsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari Lamsel. Tampilkan semua postingan

24 Mei 2026

Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Redam Jerat Hukum Mbah Mujiran Lewat Jalur Damai

Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Redam Jerat Hukum Mbah Mujiran Lewat Jalur Damai


Lampung Selatan - Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) terwujud dalam kasus pencurian yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya mulai menemukan titik terang.


PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai pihak pelapor kini menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur damai dengan Mbah Mujiran. Kesepakatan itu membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.


Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).


Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan telah dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong agar proses mediasi dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga ruang damai bisa benar-benar terbuka.


Upaya itu membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), pihak PTPN I menyatakan kesediaannya untuk mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran di hadapan Bupati Lampung Selatan.


Egi mengakui, proses menuju kesepakatan tersebut tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis, terutama karena pada awalnya PTPN I masih berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan.


Namun, ketika kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang.


“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi dengan nada lega.


Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang bersedia mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga hidup dalam nilai kemanusiaan.


Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah restorative justice tersebut selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.


Menurut Suci, hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanismenya.


“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.


Suci mengungkapkan, ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun, upaya tersebut sempat terhambat oleh aturan internal PTPN I yang ketat dalam menjaga aset negara.


“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.


Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.


“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” kata Suci.


Sebelum menggelar konferensi pers, Bupati Egi lebih dulu mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, pada Sabtu siang (23/5/2026).


Kunjungan itu jauh dari kesan formalitas birokrasi. Ia hadir bukan sekadar sebagai kepala daerah, tetapi sebagai pemimpin yang merespons persoalan dengan empati.


Tak hanya membawa kabar mengenai perkembangan proses hukum, Egi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih secara langsung kepada keluarga Mbah Mujiran.


Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berjalan, sekaligus menjadi penguat moral bagi istri dan cucu Mbah Mujiran yang masih menanti kepulangan sang kakek ke rumah. (KMF)

15 Agustus 2025

Lampung Makin Maju! Semua Bupati dan Kajari Sepakat Kawal Dana Desa

Lampung Makin Maju! Semua Bupati dan Kajari Sepakat Kawal Dana Desa


Metro
 – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara bupati/wali kota dengan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Lampung di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, Provinsi Lampung, Kamis (14/8/2025).

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa antara pemerintah daerah dan kejaksaan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. 

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Yandri Susanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta Forkopimda Proivinsi Lampung, seluruh kepala daerah 15 kabupaten/kota dan Kajari se-Provinsi Lampung

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama turut didampingi Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lampung Selatan.


Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sejak 2014 pemerintah mengalokasikan Rp1 miliar per desa untuk mempercepat pembangunan. 

Namun, dalam 10 tahun pelaksanaannya, masih ditemukan desa yang mengalami hambatan, baik karena permasalahan teknis maupun kekhawatiran kepala desa dalam mengambil langkah pembangunan.

“Desa adalah garis terdepan pembangunan. Program Jaga Desa ini bukan hambatan, melainkan peluang agar kepala desa lebih leluasa membangun,” ujar Gubernur.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dalam memantau penggunaan dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Yandri Susanto turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas inisiasi program ini. 

Menurutnya, dana desa secara nasional mencapai Rp71 triliun, dengan alokasi untuk Lampung sebesar Rp2,3 triliun yang penggunaannya diarahkan untuk ketahanan pangan, penurunan stunting, pengembangan SDM, dan program prioritas lainnya.

“Kepala desa harus dibimbing dan didampingi agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Jika 2.000 desa di Lampung kita bangun kesejahteraannya, maka Lampung akan maju,” kata Yandri Susanto. (Gil-Kmf)

18 Mei 2021

Empat Jabatan Kasi di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Berganti

Empat Jabatan Kasi di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Berganti


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Empat jabatan Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, diserahterimakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti, memimpin langsung serahterima jabatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan setempat, pada Selasa, (18/05/2021).

Keempat Kasi yang diserahterimakan yaitu, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Intelijen serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan.

Kepala Kasi Pidum sebelumnya, M. Fahrudin Syuralaga, menempati posisi baru sebagai Kasi Datun di Kejari Langsa, posisinya kini digantikan Rivaldo Valini S yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Sukadana, Lamtim.


Kemudian Kasi Pidsus dari Eko Setia Negara, diserahkan kepada Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Tungkal. Sedangkan Eko Setia Negara kini menjabat Kasi Intel di Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Lalu, Kasi Intel yang semula diduduki oleh Kunto Trihatmojo, kini dijabat oleh Samiadji Noer, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Balangan, sementara Kunto Trihatmojo, kini bertugas sebagai Kasi Pidsus di Pandeglang, Banten.

Terakhir yakni, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan dari Nurhayati, diserahkan kepada Eko Supramurbada, yang sebelumnya menjabat sebagai Seksi Tipidum Kejari Kota Bekasi. Sementara Nurhayati bergeser ke Kasi Datun di Kejari Tulang Bawang. (Bob)

23 Maret 2021

Puluhan Pegawai Kejaksaan Negeri Lamsel Divaksin Dosis Kedua

Puluhan Pegawai Kejaksaan Negeri Lamsel Divaksin Dosis Kedua


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Sebanyak 50 pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menjalani vaksinasi Covid-19 tahap II dosis kedua, di Aula Kejari setempat, Selasa pagi (23/03/2021).


Penyuntikan vaksin Sinovac diawali oleh Kepala Kejaksan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, dikuti para kasi dan jaksa, pegawai PNS, honorer, hingga petugas keamanan.


Sebelum menjalani vaksinasi, para pegawai terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dari petugas medis. Sebelum akhirnya diberikan vaksin Biofarma tersebut.


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Kristi Endarwati menuturkan, jumlah peserta vaksinasi Covid-19 dilingkungan Kejari Lampung Selatan sebanyak 50 orang.


"Hari ini vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Targetnya 50 orang, sesuai data vaksinasi dosis pertama. Mudah-mudahan semua bisa hadir," ujar Kristi Endarwati mendampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Eka Riantinawati disela kegiatan vaksinasi.


Adapun, dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Korps Adhyaksa tersebut, Dinas Kesehatan setempat menerjunkan tim vaksinator dari Puskesmas Penengahan.


"Petugasnya dari Puskesmas Penengahan. Ada 19 tenaga medis terdiri dari tiga tim, termasuk Kepala Puskesmasnya juga hadir," tambah Kristi.


Dari pantauan, setelah pegawai dan jaksa dilingkungan Kejari Lampung Selatan, pada hari yang sama, vaksinasi juga menyasar pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Lampung Selatan.


Untuk kedua instansi itu, vaksinasi dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan.


“Untuk pegawai di Pengadilan Negeri Kalianda ada 29 orang. Ditambah dari Kementerian Agama, sehingga total yang di vaksin sekitar 120 orang,” kata Kristi.


Secara bersamaan, puluhan pejabat eselon III dan eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.


Untuk pejabat eselon III, vaksinasi berlangsung di Aula Dinas Kesehatan setempat. Sedangkan bagi pejabat eselon IV, vaksinasi bertempat di Puskesmas Kalianda. (Az/Red)

22 Februari 2021

Kejari Lamsel Terima Berkas Tersangka Pemalsuan Silsilah Sai Batin Marga Dantaran

Kejari Lamsel Terima Berkas Tersangka Pemalsuan Silsilah Sai Batin Marga Dantaran

Tersangka M. Tohir (Kanan) usai pemeriksaan di Kejari Lamsel

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Kasus dugaan pemalsuan surat sejarah silsilah keturunan Sai Batin Marga Dantaran demi kepentingan penguasaan lahan mangrove di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, terus berlanjut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polda Lampung telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (22/02/2021), atas nama tersangka M. Tohir.


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan menyampaikan, tersangka telah dibawa ke kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melaksanakan tahap dua secara administrasi.


Andrie juga menambahkan, Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dengan sangkaan telah melanggar pasal 277 KUHP atau 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP.


“Ya sudah kami terima pelimpahan dari Polda Lampung. Saat ini MT ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” terang Andrie W Setiawan.


Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Fahrul, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kasus pelimpahan tersebut atas nama M. Tohir.


"Iya sudah dinda, sudah dilimpahkan siang tadi, kami juga sudah terima administrasinya atas kasus tersebut," jelas Fahrul


Berdasarkan pantauan, tersangka M. Tohir dibawa di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. 


Selanjutnya usai di periksa, tersangka di bawa kembali dengan kendaraan Toyota Rush bernopol BE 1922 CA menuju Polres Lampung Lampung Selatan.


Sementara itu Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lampung Selatan, Ipda Zulkarnain membenarkan dengan adanya Tahanan Titipan dari kejaksaan negeri lampung selatan. 


"Iya ada tahanan titipan dari kejaksaan," Singkat Zulkarnain. (Tim)

19 Agustus 2020

Pertama di Indonesia, Kejari Lampung Selatan Hentikan Penuntutan Tersangka Penggelapan Getah Karet

Pertama di Indonesia, Kejari Lampung Selatan Hentikan Penuntutan Tersangka Penggelapan Getah Karet

Foto: Kasi Pidum Fahrul, Kajari Lamsel Hutamrin, Irawan, Kapolres Lamsel AKBP. Edi Purnomo dan Kasi Intel Kunto
KALIANDA (RO) - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menjadi yang pertama di Indonesia, melakukan penghentian penuntutan kepada salah seorang tersangka penggelapan getah karet.

Tersangka tersebut yaitu Irawan (40) yang kesehariannya bekerja sebagai salah seorang sopir. Dirinya dilaporkan, karena telah menggelapkan getah karet milik PTPN VII sebanyak 30 Kg, sehingga pihak PTPN VII merugi sebesar Rp. 525 ribu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka awalnya didakwa dengan pasal 374 tentang penggelapan dan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

Kajari Lampung Selatan, Hutamrin mengatakan, penghentian perkara tersebut sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Kepada perkara-perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih daei 5 tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, serta sudah ada surat perdamaian yang ditanda tangani antara pelaku dan korban, hal itu sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif," kata Hutamrin didampingi Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, Rabu (19/08/2020).

Dilanjutkannya, setelah pihaknya meneliti dan memeriksa berkas tersangka dan juga orang-orang sekitar tempat tinggal tersangka, tersangka merupakan pribadi yang baik dan dirinya tidak ada niatan untuk melakukan penggelapan tersebut.

"Dirinya terpaksa karena memenuhi tugas sebagai seorang kepala keluarga. Berdasarkan keterangan lingkungan sekitar, tersangka merupakan orang baik dan karena faktor ekonomi dirinya menggelapkan getah karet sebanyak 30 Kg," terangnya.

Berdasarkan pertimbangan dan Peraturan Jaksa Agung itulah, pihaknya mengajukan rekomendasi persetujuan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk menghentikan tuntutan kepada tersangka.

"Kemarin ke Kejati Lampung, Alhamdulillah hari ini dikeluarkan rekomendasi untuk menghentikan penuntutan di Kejari Lamsel, atas nama tersangka Irawan alias Wawan," ujarnya.

Penghentian tuntutan itu menurutnya, telah memenuhi syarat antara lain, adanya perdamaian antara tersangka dan PTPN VII.

"Ada perdamaian jadi hukuman tidak diberikan, masyarakat juga merespon positif kepada tindakan kami ini," pungkasnya.

Hutamrin juga mengklaim, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 ini, menjadi yang pertama di Indonesia.

"Ini menjadi yang pertama di Indonesia dan baru dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," tutup Thamrin sapaan akrabnya.

Sementara itu, tersangka Irawan (40), mengaku menyesal telah melakukan perbuat tersebut dan dirinya juga nerasa senang perkara penuntutan kasusnya tekah dihentikan.

"Saya sangat menyesal. Saya juga senang sekali kasus ini telah selesai dan saya bisa berkumpul lagi bersama istri dan anak saya," pungkasnya. (Red)

15 Oktober 2019

Dua Pemilik Ganja 129 Kg Dituntut Hukuman Mati Oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan

Dua Pemilik Ganja 129 Kg Dituntut Hukuman Mati Oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan

Kepala Kejari Lamsel, Hutamrin, SH, MH

KALIANDA, RETORIKA - Tindak pidana penyalahgunaan narkotika, menjadi ancaman terbesar bagi generasi muda Indonesia dan menjadi musuh bersama.


Hal inilah yang membuat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, memberikan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kepada dua terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Kalianda.


Menurut Kepala Kejasaan (Kajari) Lampung Selatan, Hutamrin, hukuman maksimal tersebut dilakukan agar memberikan efek jera bagi kedua terdakwa.


"Ya agar tidak ada yang mau melakukannya lagi, hukuman maksimal untuk hukuman pidana mati dan hukiman seumur hidup," ujarnya kepada Harianmomentum, Selasa (15/10/2019).


Selain itu, Lampung Selatan yang merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera, menjadi suatu tantangan terberat bagi pihaknya untuk memberantas narkotika.


"Jumlah narkotika dan barang buktinya di Lampung Selatan ini paling besar di seluruh Lampung dan paling banyak. Ini menjadi tugas kita bersama, bukan hanya petugas saja tetapi masyarakat juga," lanjutnya.


Oleh sebab itu, dirinya berharap tuntutan yang diajukan tersebut, bisa menjadi pertimbangan hakim, karena pihaknya melakukan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan jumlah barang bukti serta akibat dari perbuatan tersebut.


"Sesuai petunjuk pimpinan, sudah pantas kami berikan tuntutan maksimal. Tinggal pertimbangan hakim yang mau memutus, dari kejaksaan sudah memberikan tuntutan maksimal, sehingga tidak akan ada lagi yang melakukannya," pungkasnya.


Diketahui, pihaknya melakukan tuntutan terhadap dua terdakwa narkotika yaitu terdakwa Des Syafrizal dengan tuntutan mati dan Exell Oktaviano dengan tuntutan seumur hidup.


Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda tersebut, keduanya dituntut atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 129 ribu gram.


Keduanya didakwa karena melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 no. 35 tahun 2019 undang-undang RI tentang narkotika.


Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Deka Diana, hakim anggota chandra Revolisa dan Yuda serta panitera Awaludin sedangkan Jaksa Penuntut umum Rahmat Djati Waluya.


Berdasarkan data yang dihimpun, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (22/10/2019) dengn agenda sidang pledoi. (Red)