Tampilkan postingan dengan label Virus Corona. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Virus Corona. Tampilkan semua postingan

21 Maret 2020

UAS Dukung MUI, Pelarangan ke Masjid Menurut UAS Pernah Terjadi di Masa Silam

UAS Dukung MUI, Pelarangan ke Masjid Menurut UAS Pernah Terjadi di Masa Silam

Uas. Grafis RO
RO-  Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut langkah menjaga jarak (social distancing) demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) sesuai dengan sunah Rasulullah Muhammad SAW.

Dalam video yang diunggah akun Youtube Ustadz Abdul Somad Official, Jumat (19/3) malam.
Pendakwah kondang tersebut mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menghadapi wabah kusta. Dia pernah menolak bersalaman dengan umatnya agar penyakit itu tidak menular ke orang lain.

"Yang kita lakukan hari ini, tidak berinteraksi sosial dengan orang yg menularkan virus, tidak bersalaman tidak meninggalkan sunah. Justru sudah melaksanakan sunah," katanya.

Kemudian Somad juga menjawab pertanyaan jamaahnya bahwa ada sebagian orang yang menyatakan tidak takut kepada corona karena hanya takut kepada Allah SWT.

Somad menyitir hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim tentang wabah. Menurut Somad, hadis itu sudah diterapkan beberapa negara dengan melakukan penutupan akses sementara (lockdown) dalam menekan penyebaran virus corona.

Dalam hadis itu, Rasul melarang umatnya mendatangi tempat yang dilanda wabah penyakit. Rasul juga melarang umatnya yang ada di wilayah wabah untuk pergi ke tempat lain.

Somad juga mengutip hadis Rasul bahwa umat Islam harus menghindari wabah penyakit. Dalam hadis itu, Muhammad SAW mengibaratkan umat harus lari secepat-cepatnya seperti menghindari kejaran singa.

"Ketika ada orang terkontaminasi bakteri (virus), lalu kita [katakan], 'Saya tidak takut kepada bakteri, hanya takut kepada Allah SWT.' Itu tidak betul, kita sudah meninggalkan sunah Rasulullah SAW," tuturnya.

Selain itu, Pendakwah Ustaz Abdul Somad menyatakan patuh terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan beribadah secara berjamaah di masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung.

Somad mengutip Alquran Surat An-Nisa ayat 59 tentang kewajiban taat kepada Allah SWT, Rasul SAW, ulama, dan pemimpin. Menurutnya, MUI adalah pihak yang harus ditaati umat Islam Indonesia.

"Saya percaya kepada MUI dan khusus Mesir, karena saya alumni Al-Azhar, saya sebagai orang awam tidak berilmu ikut guru-guru kami di Azhar yang pada 15 Maret 2020 tentang gugurnya Salat Jumat dan Fardu," kata Somad dalam video yang diunggah akun Youtube Ustadz Abdul Somad Official, Jumat (19/3) malam.

Somad mengatakan Mesir sudah melaksanakan imbauan untuk tidak beribadah di masjid selama corona. Menurut Somad, imbauan itu mampu menekan penyebaran virus. Tercatat, Mesir memiliki 256 kasus, dengan 7 kematian dan 42 orang sembuh.

Dalam kesempatan itu, Somad juga menjawab sebagian kalangan yang mempertanyakan larangan pergi ke masjid di saat pusat perbelanjaan masih dibuka. Menurutnya, logika itu tidak tepat.

Pelarangan beribadah di masjid, kata dia, juga pernah terjadi di masa silam. Saat itu, ada wabah penyakit yang menyebar dari Mesir ke Andalusia. Masjid-masjid ditutup agar penyakit tak menyebar lebih luas.

Oleh karenanya, ia meminta jamaah untuk menaati fatwa MUI. Dia pun akan menaati dengan tidak menggelar majelis taklim secara fisik untuk sementara waktu. (Sumber: cnnindonesia)

20 Maret 2020

Update Corona: Sudah Capai 369 Kasus, 32 Meninggal, 17 Sembuh

Update Corona: Sudah Capai 369 Kasus, 32 Meninggal, 17 Sembuh

Ilustrasi. RO
RO - Korban Virus Corona (COVID-19) di Indonesia kembali bertambah, per tanggal 20 Maret 2020, korban meninggal mencapai 32 orang dari 369 kasus positif, sementara yang sembuh 17 orang.

"Ada 60 kasus baru sehingga jumlah total 369," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Ahmad Yurianto, Jumat (20/3/2020).

Berdasarkan data dari laman covid-19.go.id, tercatat, sejak Kamis 19 Maret kemarin hingga siang ini ada penambahan 60 kasus positif sehingga jumlah total menjadi 369. Jumlah pasien sembuh bertambah 1, menjadi 17 kasus dan meninggal bertambah 7 kasus menjadi 32.

Yuri juga menyampaikan bahwa screening massal akan dimulai secepatnya. Saat ini tersedia 2.000 kit pemeriksaan cepat atau rapid test.

Pesan 2 Juta Obat Avigan-3 Juta Klorokuin

Pemerintah terus berupaya untuk menanggulangi wabah COVID-19,  diantaranya mendatangi teskit COVID-19 dan obat Avigan dan Klorokuin.

Jokowi mengatakan saat ini pemerintah telah memesan sejumlah obat, seperti avigan dan klorokuin, yang terbukti membantu kesembuhan. Obat tersebut, menurutnya, sudah dipesan dalam jumlah besar.
"Obat avigan kita telah mendatangkan 5.000 akan kita coba dan kita dalam proses pemesanan 2 juta, kemudian klorokuin kita siap 3 juta, kecepatan ini yang ingin kita sampaikan bahwa kita tidak diam," ucap Jokowi. (Red)
Infografik Sebaran Kasus Covid-19 di Indonesia Per Tanggal 19 Maret 2020

Infografik Sebaran Kasus Covid-19 di Indonesia Per Tanggal 19 Maret 2020


Infografik Sebaran Kasus Covid-19 Per Tanggal 19 Maret 2020 (Grafis: covid19.go.id)
Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Corona

Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Corona

bima arya positif corona
Ilustrasi. RO
RO- Wali Kota Bogor, Bima Arya positif terinfeksi virus Corona (COVID-19). Bima Arya dinyatakan positif Corona setelah menerima hasil tes swab kemarin (19/3) sore.

 Plt Kadinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno dalam keteranganya, Jumat (20/3/2020). Mengatakan, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020, Wali Kota Bogor Bima Arya, telah menerima hasil tes swab yang menunjukkan positif COVID-19. Tes SWAB tersebut dilakukan di Rumah Sakit Bogor Senior.

"Tes sendiri dilaksanakan pada Selasa 17 Maret 2020 oleh RS Bogor Senior Hospital," kata Sri.

Sebelum dinyatakan positif corona, Bima Arya sempat menyandang status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Diketahui, Bima Arya bersama 4 jajarannya, termasuk istri Bima Arya, Yane Ardian baru saja melakukan kunjungan dinas ke Turki dan Azerbaijan selama 8 hari dimulai sejak 8-15 Maret 2020.

Selama di Turki dan Azerbaijan, Bima dan rombongan mengunjungi Mall Pelayanan Publik terbaik di dunia yang menjadi rujukan Indonesia. Bima juga melakukan kerjasama di bidang wisata dan pertanian.

Setelah pulang ke Indonesia, Bima Arya berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Usai melalui rangkaian pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bogor Senior, Bima Arya dan seorang pejabat Pemkot Bogor dinyatakan positif terinfeksi virus Corona.

Hanya Batuk-Batuk Kecil

Dalam akun instagram pribadinya @bimaaryasugiarto , ia membenarkan telah dinyatakan positif mengidap virus Corona. Selain itu, ia menyebut tidak mengalami gejala-gejala COVID-19 yang signifikan. Ia menyampaikan informasi tersebut dalam unggahan sebuah video.

"Melalui sambungan telepon Bapak Gubernur Jawa Barat menghubungi saya untuk menyampaikan hasil tes COVID-19 yang saya jalani dua hari yang lalu dan saya dinyatakan positif," ujar Bima Arya dalam akun instagram pribadinya, Jumat (20/3/2020).

"Tidak ada gejala-gejala yang signifikan hanya batuk-batuk kecil tetapi saya memutuskan untuk mengikuti protokol dan prosedur menjalani isolasi diri dan percaya sepenuhnya RSUD Kota Bogor untuk menangani ini," katanya.

Ia juga mengimbau kepada warga Bogor untuk menjaga kesehatan. Ia turut meminta agar masyarakat tidak usah berpergian ke luar rumah bila tak mendesak.

"Warga Bogor, COVID-19 ini bisa mengenai siapa saja tetapi juga sudah banyak juga yang sembuh dari virus ini jadi Tetap optimis, selalu juga berhati-hati, jaga jarak, saya Minta doanya kepada semuanya ini cobaan bagi saya dan keluarga insya Allah kita dikuatkan dan saya juga mendoakan kepada seluruh warga Bogor untuk diberikan kesehatan oleh Allah SWT," ucap Bima.

Bima mengatakan, jalannya pemerintahan untuk sementara akan diambil alih oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. "Saya juga mempercayakan penanganan dari covid 19 di Kota Bogor ini wakil walikota Kang Dedi beserta seluruh jajaran Pemkot yang insya Allah terus akan bekerja keras secara maksimal," tuturnya. ( Red)

18 Maret 2020

RSUD Bob Bazar Kalianda Mulai Berlakukan Penghapusan Jam Besuk Pasien

RSUD Bob Bazar Kalianda Mulai Berlakukan Penghapusan Jam Besuk Pasien

Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana
RO, KALIANDA - Berbagai langkah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.

Salah satu langkah yang dilakukan yaitu penghapusan jam besuk pasien yang dirawat di RSUD Bob Bazar Kalianda.

Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyusunan surat imbauan terkait penghapusan jam besuk tersebut.

"Ini sedang kita susun imbauannya apa saja, kemudian nanti kita akan sampaikan, tadi kita sudah rapat dengan dokter spesialis dan tim manajemen," kata dr. Nana sapaan akrabnya saat dihubungi Retorikaonline, Rabu (18/03/2020).

Dijelaskannya, setelah surat imbauan tersebut selesai, pihaknya akan segera memberlakukan keputusan tersebut. Namun, mengenai masa berlaku, dr. Nana belum bisa memastikan sampai kapan penghapusan jam besuk itu berlaku.

"Harapan saya, tadi saya sampaikan dalam rapat, sore ini sudah bisa kita berlakukan. Masa berlaku belum bisa ditentukan kita melihat perkembangan, nanti kita minta petunjuk Gubernur dan juga provinsi," lanjut Nana.

Pihaknya tetap mengizinkan bagi pendamping pasien rawat inap yang akan menunggu, namun jumlahnya dibatasi hanya satu orang saja untuk setiap pasiennya.

"Untuk satu pasien cukup ditemani oleh satu orang penunggu saja," pungkasnya.

Dirinya juga mengimbau, agar keluarga penunggu pasien tetap memperhatikan kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah sakit.

"Menggunakan masker, menjaga kebersihan minimal mencuci tangan pakai sabun, makan makanan bergizi dan tidak merokok," pungksnya.

Sebelumnya, pada Minggu (15/03/2020) lalu, Pemkab Lampung Selatan telah mengeluarkan surat edaran Bupati Lampung Selatan, nomor 444.2/0994/IV.2/2020 tentang pencegahan corona disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Selatan.

Diantaranya yaitu mengintruksikan agar seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP/sederajat, diliburkan selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret - 29 Maret 2020.

Lalu, para pelaku usaha pariwisata dan pemilik tempat hiburan, untuk menutup sementara tempat usahanya selama 14 hari kedepan.

"Sesuai dengan intruksi Presiden Soal Pencegahan Covi-19 atau virus corona, mulai tanggal 16 - 29 Maret 2020, anak sekolah di Lamsel diliburkan atau belajar di rumah," kata Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. (Red)

16 Maret 2020

RSUD Bob Bazar Kalianda Bantah Rawat Pasien Suspect Corona

RSUD Bob Bazar Kalianda Bantah Rawat Pasien Suspect Corona

Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, Dr. Media Apriliana, M. KM saat memberi keterangan terkait isu Covid-19. Foto Ist.
RO, KALIANDA - Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, Dr. Media Apriliana, M. KM angkat bicara terkait issue yang beredar di laman media sosial yang mengabarkan RSUD Bob Bazar merawat pasien suspect (terduga) Corona Virus Disease (COVID-19) Senin (16/03/2020)
Setelah melihat latar belakangnya bahwa pasien tersebut baru pulang dari salah satu negara terjangkit (Arab Saudi, red) pada 3 Maret 2020 yang lalu, maka penanganannya dilakukan oleh Dr. Pusparini Kumajati (Spesialis Paru).
Setelah dilakukan penanganan oleh Dr. Pusparini Kumajati (Spesialis Paru), dari top ketiga kategori gejala Corona Virus Disease (COVID-19), hanya salah satu yang dirasakan oleh pasien yakni nyeri ditenggorokan (tidak ada demam dan sesak).
“Tidak ditemui gejala yang bersangkutan terinfeksi Corona Virus,” jelas Dr. Nana.
Lebih lanjut Dr. Nana menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa pasien tersebut mengalami gejala ISPA (infeksi pada saluran pernafasan), dimana selanjutnya pasien tersebut tidak menjalani perawatan di RSUD Bob Bazar dan diperbolehkan pulang.
“Pasien tersebut mengalami ISPA, tetapi akan terus kita pantau dan awasi sebagai kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP),”jalas Dr. Nana lagi.
“Pasien mengalami keluhan batuk jarang tapi tidak ada demam. karena pasien ini dari negara terjangkit dan tidak ada keluhan yang lain maka pasien masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Posisi pasien saat ini, tatalaksananya adalah isolasi dirumah dan pengobatan secara simtomatik juga dipantau oleh puskesmas selama 14 hari,”imbuhnya.
Dr. Nana juga menjelaskan, untuk penyampaian pasien positif Covid-19 bukan wewenang rumah sakit, melainkan Gubernur. setelah sebelumnya rumah sakit melakukan swab lanjutan bila pasien positif, maka laporan akan diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten untuk selanjutnya disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan dilaporkan kepada Gubernur, sesuai dengan protab yang ditentukan.
“Untuk penyampaian pasien positif Covid-19 sebenarnya bukan pada rumah sakit melainkan gubernur, sehingga pernyataan rilis bahwasanya ada pasien positif Covid-19 di RSUD Bob Bazar akan disampaikan oleh Gubernur, ini protab yang sudah ditentukan,” jelasnya.
“Jadi dapat saya pastikan bahwa informasi yang beredar dimasyarakat tidaklah benar ada pasien suspect corona di rawat di RSUD Bob Bazar. Ada kekeliruan informasi yang mungkin juga disebabkan oleh ketidaktahuan dari petugas kami yang salah memberikan informasi,” tutup Dr. Nana.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Dr. Jimmy Banggas Hutapea, MARS

Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Dr. Jimmy Banggas Hutapea, MARS, saat dikonfirmasi menjelaskan, hingga Senin (16-3-2020) pukul 18.10 WIB, data di Dinas Kesehatan Lampung Selatan tidak ada masyarakat atau pasien yang menderita COVID-19.
Setelah melakukan koordinasi dengan Direktur RSUD. Bob Bazar Lamsel, Jimmy Banggas Hutapea dapat memastikan bahwa informasi yang menyatakan terdapat pasien suspect corona dan sedang dalam perawatan di RSUD Bab Bazar tidaklah benar.
“Saya pastikan itu informasi yang keliru. Pasien tersebut tidak ada keluhan demam, sehingga Dr. Spesialis paru yang memeriksanya memutuskan pasien bisa pulang kerumah. Tapi pasien tersebut masih dalam pantauan tenaga kesehatan selama 14 (empat belas) hari karena pasien tersebut baru pulang dari salah satu negara yang terjangkit Corona pada 3 Maret 2020 yang lalu,” jelas Dr. Jimmy.
“Jadi sesuai arahan Bupati, kita tidak perlu panik, tidak perlu takut yang berlebihan. Tetapi kita semua perlu waspada. Yakin dan percayalah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat Lampung Selatan tidak ada satupun yang terinfeksi Corona Virus Disease (COVID-19),” tutup Jimmy Banggas Hutapea. (Rls)
Fatwa MUI: Jika Corona Tidak Terkendali, Sholat Berjamaah, Sholat Jumat, Tarawih dan Solat Ied Boleh Ditinggalkan

Fatwa MUI: Jika Corona Tidak Terkendali, Sholat Berjamaah, Sholat Jumat, Tarawih dan Solat Ied Boleh Ditinggalkan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di gedung MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020), menyampaikan fatwa MUI terkait ibadah saat virus corona sedang mewabah. Foto: Azim Arrasyid/hidayatullah.com
RO - Terkait menyebarnya wabah virus coron Covid-19, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

Salah satu point dalam fatwa tersebut menyebut, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Fatwa itu termasuk untuk salat tarawih dan salat Ied pada bulan Ramadan 2020. Fatwa itu dibuat Komisi Fatwa MUI dengan Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020. Ada 9 ketentuan hukum yang mendasari fatwa ini.

"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi kepada Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Senin (16/03/2020), dikutip dari Tribunnews.com

MUI meminta pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19.

Berikut ini isi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020:

Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Terkait Corona, Pemkab Lamsel Imbau Pelaku Usaha Pariwisata dan Tempat Hiburan Tutup Sementara Mulai Hari Ini

Terkait Corona, Pemkab Lamsel Imbau Pelaku Usaha Pariwisata dan Tempat Hiburan Tutup Sementara Mulai Hari Ini

Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto saat memimpin Rakor
RO, KALIANDA - Mulai hari ini, Senin (16/03/2020), para pelaku usaha pariwisata dan pemilik tempat hiburan, untuk menutup sementara tempat usahanya selama 14 hari kedepan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan, nomor 444.2/0994/IV.2/2020 tentang pencegahan corona disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Selatan.

Surat edaran tersebut terbit berdasarkan hasil Rakor Pemkab Lampung Selatan yang dipimpin Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto bersama para OPD dan Forkopimda Lampung Selatan, pada Minggu (15/03/2020) malam.

"Mengimbau pelaku usaha dan pemilik tempat hiburan dalam rangka mencegah penyebaran corona untuk menutup tempat usahanya selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret 2020," kata Nanang Ermanto dihadapan peserta rakor.

Dengan seperti ini, menurut Nanang, Pemkab Lamsel telah melakukan intruksi Presiden RI dalam upaya pencegahan virus corona tersebut.

"Dengan kebersamaan dan gotong royong kita, InsyaAllah penyebaran corona ini bisa kita atasi khususnya kabupaten Lamsel dan Indonesia bisa terbebas dari corona," pungkasnya. (Red)

Ini isi lengkap surat edaran Bupati Lampung Selatan:




15 Maret 2020

Ini Isi Surat Edaran Tentang Meliburkan Anak Sekolah di Lamsel Mulai Besok

Ini Isi Surat Edaran Tentang Meliburkan Anak Sekolah di Lamsel Mulai Besok

RO, KALIANDA - Hasil Rakor Pemkab Lampung Selatan, Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, mengintruksikan Dinas Pendidikan Lamsel untuk meliburkan sekolah tingkat PAUD, TK, SD dan SMP/sederajat selama 14 hari.

Libur 14 hari tersebut, terhitung mulai besok Senin (16/03/2020) sampai hari Sabtu (28/03/2020) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sesuai dengan intruksi Presiden Soal Pencegahan Covi-19 atau virus corona, mulai tanggal 16 - 28 Maret 2020, anak sekolah di Lamsel diliburkan atau belajar di rumah," kata Nanang.


Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mulai besok surat edaran tentang libur sekolah akan mulai dibagikan.

"Iya besok dibagikan," kata Thomas melalui pesan Whatappnya. (Red)
Ini Hasil Rakor Pemkab Lamsel, Salah Satunya Anak Sekolah Libur 14 Hari Mulai Besok

Ini Hasil Rakor Pemkab Lamsel, Salah Satunya Anak Sekolah Libur 14 Hari Mulai Besok


RO, KALIANDA - Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, kumpulkan seluruh OPD dan Forkopimda terkait antisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona di Aula Krakatau, Kantor Bupati setempat, Minggu (15/03/2020) malam.

Ada beberapa poin dalam rakor tersebut, diantaranya Nanang mengintruksikan agar seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP/sederajat, diliburkan selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret - 29 Maret 2020.

"Sesuai dengan intruksi Presiden Soal Pencegahan Covi-19 atau virus corona, mulai tanggal 16 - 29 Maret 2020, anak sekolah di Lamsel diliburkan atau belajar di rumah," kata Nanang.


Kemudian, mengimbau kepada OPD yang menyediakan pelayanan umum terhadap masyarakat, agar tetap bekerja seperti biasa, seperti Disdukcapil dan Dinas Perizinan.

"Mengimbau pelaku usaha pariwisata dan pemilik tempat hiburan dalam rangka mencegah penyebaran corona untuk menutup tempat usahanya selama 14 hari terhitung sejak 15 Maret 2020," lanjutnya.

Selain itu, Nanang juga berpesan pada para camat dan kepala desa agar mengimbau warganya untuk tidak panik dan tetap terus melaksanakan prilaku hidup sehat.

"Lalu OPD yang menangani sektor ketahanan pangan, untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dan srltabilitas harga," terangnya.


Dengan seperti ini, menurut Nanang, Pemkab Lamsel telah melakukan intruksi Presiden RI dalam upaya pencegahan virus corona tersebut.

"Dengan kebersamaan dan gotong royong kita, InsyaAllah penyebaran corona ini bisa kita atasi khususnya kabupaten Lamsel dan Indonesia bisa terbebas dari corona," pungkasnya. (Red)