Tampilkan postingan dengan label pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pencurian. Tampilkan semua postingan

14 Agustus 2022

Dua Remaja Ditangkap Usai Curi Satu Karung Biji Kopi Milik Warga Kebun Tebu Lambar

Dua Remaja Ditangkap Usai Curi Satu Karung Biji Kopi Milik Warga Kebun Tebu Lambar



LAMPUNG BARAT---Unit reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana  Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana. Minggu (14/08/2022)


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 238 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA /  Tanggal 13 Agustus 2022 saudara Zainuddin akhirnya melaporkan KA (21) dan SG (23).


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri,S.H.,M.H menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara pelaku bersama-sama mengambil 1 (satu) karung biji kopi merah milik korban yang berada di samping rumah korban pada malam hari. 


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.250.000,- (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya,"terang Kapolsek.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan Saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya  dipimpin oleh PANIT RESKRIM  IPDA MAHMUDI,S.H. pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022,sekira jam 10.00 wib mendapatkan informasi akan keberadaan  pelaku Pencurian dengan Pemberatan yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB  dini hari di Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat . 


"Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan introgasi terhadap kedua orang pelaku ,dan  benar bahwa pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) buah karung kopi merah milik korban dengan cara kedua  pelaku bersama-sama mengangkat  1 (satu) buah karung berisi  biji kopi merah dengan  menggunakan troli/alat pengangkut barang kemudian memindahkan ke atas  sepeda motor Honda Revo yang sudah disiapkan," lanjut Kapolsek.


"lalu kedua  pelaku membawa 1 (satu) buah karung yang berisi  biji kopi merah tersebut untuk dijual , selanjutnya kedua  orang  pelaku diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." Ungakapnya


Atas kejadian tersebut Pihak Polsek Sumber Jaya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung biji kopi merah seberat ± 105 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Biru tanpa No.Pol NOSIN ;HB 62E-1574664, NOKA; MH 1HB 6216 8 K 58 4887, 1(satu) unit Troli/alat pengangkut barang berwarna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 1K, dan Nota timbangan biji kopi merah seberat 105 Kg. Pungkasnya (RNL)

10 November 2021

Begal Motor di Fly Over Neglasari Katibung, Remaja 16 Tahun Diringkus Polisi

Begal Motor di Fly Over Neglasari Katibung, Remaja 16 Tahun Diringkus Polisi


LAMSEL - Tim Unit Reskrim Polsek Katibung  bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (9/11/2021) sekitar pukul 17.00 wib  di Desa Belimbingsari Kecamatan Jabung, Lampung Timur.


Pelaku  IL (16) yang merupakan warga Dusun Bedeng I, Desa Sinar Pasmah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, melakukan aksinya pada Sabtu (30/10/2021) pukul 16.00 WIB, di Area Fly Over Ogan Jaya Dusun Ogan Jaya, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung Lampung Selatan.


Kapolsek Katibung AKP Defrizon mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, membenarkan bahwa pelaku ditangkap usai mendapat laporan dari korban Ayu  (13) warga Desa Neglasari Kecamatan, Katibung Lampung Selatan.


"Korban yang baru pulang kerumahnya usai nonton hiburan kuda lumping bersama rekannya, dihadang oleh para pelaku dengan berpura-pura minta uang untuk membeli bensin," katanya, Rabu (10/11/2021).


Kemudian, salah seorang pelaku menodongkan sebilah senjata tajam hingga korban terjatuh, kemudian merampas 1 (satu) Unit HP  merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru silver belum milik korban kemudian pelaku pergi.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000- (enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadianya ke polsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut," paparnya.


Berbekal dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian saat mengetahui keberadaan pelaku di Desa Belimbingsari Kecamatan Katibung.


"Pelaku mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya bersama Sahril dan Rama yang beralamat di Desa Jabung Kecamatan Jabung Lamtim," ujarnya lagi.


Namun saat dilakukan penggerebekan dirumahnya, pelaku Sahril sudah tidak ada dirumah, namun saat melakukan penggeledahan dirumahnya,  petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru-putih, diduga milik korban.


"Begitupun saat petugas melakukan pengembangan dirumah pelaku Rama, juga sudah tidak ada dirumah, lagi-lagi petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk infinix warna biru milik korban," pungkasnya. (Rls)

12 Agustus 2021

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Sidomulyo Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Sidomulyo Terekam CCTV


SIDOMULYO - Aksi pencurian kotak amal di Masjid Jabal Rahma, Dusun Perumnas Mustika Raya I, Desa Seloretno, Sidomulyo, Lampung Selatan, terekam kamera CCTV,  Rabu (11/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.


Diperkirakan, pelaku yang masih berusia belasan tahun itu, melancarkan aksinya seorang diri melalui pintu depan masjid.


Pelaku kemudian mendekati kotak amal yang terbuat dari kaca itu dan langsung memecahkannya lalu mengambil seluruh uang yang ada. 


"Karena masjid tidak pernah dikunci, jadi pencuri dengan leluasa masuk lewat pintu depan," Ujar Kepala Dusun Perumnas Mustika Raya I, Oke Firmansyah, Kamis (12/8/2021).


Oke mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang warga yang hendak menjalankan ibadah shalat ashar, didapatinya kotak amal dalam keadaan rusak dan uang di dalam raib. 


Melihat kejadian tersebut dia langsung melaporkan ke pengurus masjid dan setelah itu warga membuka rekaman CCTV yang ada Masjid, menurut Oke kejadian kehilangan uang kotak amal sudah kali ke 4.


"Setiap sebelum jumatan uang dalam kotak amal dihitung dan disimpan bendahara masjid, diperkirakan jumlah uang yang terkumpul dicuri dalam kotak amal tersebut berkisar Rp. 300-400 ribu meskipun nilainya kecil namun itu bentuk amal jariah dari semua masyarakat sekitar," ujarnya.


Sementara Kepala Desa Seloretno Achmad Subari menyampaikan kehilangan kotak amal di Masjid Jabal Rahma, ini sudah keempat kalinya dalam kurun waktu setahun terakhir.


"Karena sering kemalingan maka warga yang sekaligus jemaah masjid memasang kamera pengintai atau CCTV," tuturnya.


Dirinya menjelaskan, peristiwa ini sudah dilaporanka ke anggota Bhabinkamtibmas setempat.


"Besok secara resmi warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidomulyo untuk di tindak lanjuti kasus pencurian uang dalam kotak amal di masjid," tukasnya. (LT/Red)

7 April 2021

Polisi Hadiahi Timah Panas Pencuri Sapi di Sekincau Lambar

Polisi Hadiahi Timah Panas Pencuri Sapi di Sekincau Lambar


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Satuan Unit Reskrim Polsek Sekincau, telah berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi pada hari Selasa, (17/11/2020) lalu, sekira jam 01.00 Wib di Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, 


Penangkapan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 372 kuhpidana dan atau 378 KUHPidana. 


Pelaku yang diamankan yakni AR(45) pekerjaan Wiraswasta warga Pekon Waspada Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat berhasil diamankan didesa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur pada hari Selasa tanggal 06 April 2021sekira  jam 06.00 Wib.


Kanit reskrim polsek sekincau iptu E Panjaitan mendampingi Kompol Sukimanto menjelaskan, keronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2020 sekira jam 06.00 Wib korban Nardi(51) pekerjaan sebagai pedagang warga Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.


" awalnya sikorban ini pergi ke kandang sapi miliknya yang berada di kebun milik korban, sesampainya di kandang sapi tersebut hanya terdapat 1 (satu)  ekor sapi jantan berjenis metal sedangkan 1 (satu) ekor betina berjenis metal miliknya tidak ada/hilang dicuri,Kemudian korban pergi ke salah satu rumah warga yang tidak. Jauh dari kandang tersebut kemudian korban mendatangi sdr. ARI dan berkata "sapi yang satu nya hilang, kemudian di jawab oleh sdr.ARI "apa iya pak saya baru tahu", kemudian korban bersama sdr. ARI mengecek kembali ke kandang dan mencari sapi yang hilang tersebut disekitar kandang namun tidak ada " Jelasnya


Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), merasa dirugikan akibat kejadian tersebut selanjutnya korban melapor di Polsek Sekincau.


Lanjutnya, untuk kronologis penangkapan,

Pada hari Senin tanggal 05 April 2021, anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku AR(45) sedang berada di rumah orang tuanya di desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.


Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau langsung menuju ke Lampung Timur. Dan pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira  jam 06.00 anggota Polsek Sekincau berhasil mengamankan pelaku AR(45) di rumah orang tuanya.


"saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan jadi anggota terpaksa mengambil tindakan yang terukur,pelaku terpaksa dihadiahi timah panas ".


Untuk Barang Bukti yang diamankan,1 (Satu) unit mobil jenis Daihatsu pick up dengan No Pol BE 9429 NM dan 1 ( satu ) buah Arit  bergagang kayu.


"Pelaku saat ini sudah diamankan dipolsek sekincau guna melakukan pengembangan lebih lanjut juga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (RNL)

2 April 2021

Bobol Warnet, Dua Warga Pasar Liwa Diciduk Polisi

Bobol Warnet, Dua Warga Pasar Liwa Diciduk Polisi


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Dua warga Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, diringkus tekab 308 Sat Reskrim Polres Balik Bukit, Kamis (01/04/2021).


Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan membobol salah satu warnet yang berada di Pasar Liwa, pada Senin (29/03/2021) lalu , sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.


Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku korban kehilangan berbagai macam rokok dengan kerugian bernilai kurang lebih Rp 1 juta, 1 (satu) unit hendphone merk XIAOMI Redmi 6A dan uang tunai sejumlah Rp 20 juta Total kerugian lebih kurang Rp. 22 juta 


Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit AKP. Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Rahmat Tri Haryadi menuturkan, kejadian berawal saat korban mendapat telpon dari MI (saksi), bahwa warnet milik korban telah dibobol.


"Mendengar informasi tersebut korban langsung menuju warnet dan sesampainya disana korban melihat laci meja dalam keadaan kunci grandel gemboknya rusak Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Lampung Barat," ujarnya, Jumat (02/04/2021)


Berawal dari laporan tersebut kemudian Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Tak lama, tim yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Eflan itu, mencurigai  terduga pelaku yg melakukan pencurian berinisial DS (20) berada di Pasar Krui Kabupaten Pesisir Barat.


"Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dengan pelaku lain iaitu FH (15)," jelasnya.


Mendapat informasi dari DS, elanjutnya Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka FH pukul 16.30 di Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung barat. 


"Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut" terang kasat Reskrim


AKP. Made silva juga mengungkapkan selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga terlibat dengan tindak pidana yang dilakukan DS dan FH.


“Barang bukti yang berhasil kami dapatkan dirumah pelaku antara lain, satu buah Kulkas hasil pembelian uang curian, satu kemeja dan 2 kaos hitam hasil pembelian uang curian satu buah hp vivo dan satu hp Xiaomi Redmi 6A" tambahnya.


Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh pelaku.


“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reserse umum, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (RNL)

28 Maret 2021

Curi HP Warga Kalianda, Roy Diamankan Polisi

Curi HP Warga Kalianda, Roy Diamankan Polisi


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 


Pelaku yakni AK alias Roy (28) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel. Pelaku diringkus polisi  di Dermaga Bom, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Jumat 26 maret 2021, sekira jam 17.00 Wib. 


Pelaku dicokok polisi setelah melakukan pencurian di Dusun Ketang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada hari Sabtu, 15 agustus 2020 lalu. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi curat dirumah korban atas nama Oktriyansyah (22). 


"Saat itu, pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah pintu terbuka, pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban," ungkapnya, Minggu (28/3/2021). 


AKP Mulyadi melanjutkan, barang-barang yang berhasil dicomot pelaku dari rumah korban yaitu antara lain gadget tablet merk Samsung warna putih, Hp Samsung Lipat warna putih, Hp Realmi 5i warna hijau, Helm merk GM warna hitam dop, dan uang tunai sebesar Rp 300.000.


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut," Terusnya. 


Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Khoiri alias Roy. Saat  dilakukan introgasi, tersangka mengakui  perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berisial F (DPO).


"Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku lainnya inisial F telah melarikan diri. Kemudian tersangka atas nama Roy, dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya. 


Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Hp  Realmi 5i warna hijau dan 1 Kotak Hp Realmi warna kuning. (Rls/Red)

20 Februari 2021

Pencuri Bawa Kabur Mobil Pemilik Sate Madura di Kalianda

Pencuri Bawa Kabur Mobil Pemilik Sate Madura di Kalianda

Foto: Kendaraan milik korban (Dok)

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Terjadi di Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (20/02/2021).


Kali ini, peristiwa itu terjadi di Warung Sate Madura milik Kadir (48), depan Hotel Kalianda, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.


Kadir pun terpaksa harus merelakan kendaraan roda empatnya yaitu Daihatsu Granmax Pikup, warna hitam (BE 9633 DQ) yang sedang terparkir, dibawa kabur oleh pelaku.


"Kejadian itu diperkirakan sekitar waktu sebelum subuh. Saat pemiliknya keluar rumah di waktu subuh, kaget mobilnya sudah tidak ada di parkiran sebelah rumah atau warungnya," ujar kerabat korban.


Lantaran peristiwa tersebut, korban melapor ke Polres Lamsel guna dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sayangnya, hingga berita ini diturunkan,  Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Enrico Donal Sidauruk belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp, meski aktif namun tidak dijawab. 


Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. Meski telah di baca, namun tidak dijawab. (Doy/Red)