Tampilkan postingan dengan label pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pencurian. Tampilkan semua postingan

14 Agustus 2022

Dua Remaja Ditangkap Usai Curi Satu Karung Biji Kopi Milik Warga Kebun Tebu Lambar

Dua Remaja Ditangkap Usai Curi Satu Karung Biji Kopi Milik Warga Kebun Tebu Lambar



LAMPUNG BARAT---Unit reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana  Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana. Minggu (14/08/2022)


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 238 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA /  Tanggal 13 Agustus 2022 saudara Zainuddin akhirnya melaporkan KA (21) dan SG (23).


Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri,S.H.,M.H menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara pelaku bersama-sama mengambil 1 (satu) karung biji kopi merah milik korban yang berada di samping rumah korban pada malam hari. 


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.250.000,- (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya,"terang Kapolsek.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan Saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya  dipimpin oleh PANIT RESKRIM  IPDA MAHMUDI,S.H. pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022,sekira jam 10.00 wib mendapatkan informasi akan keberadaan  pelaku Pencurian dengan Pemberatan yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB  dini hari di Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat . 


"Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan introgasi terhadap kedua orang pelaku ,dan  benar bahwa pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) buah karung kopi merah milik korban dengan cara kedua  pelaku bersama-sama mengangkat  1 (satu) buah karung berisi  biji kopi merah dengan  menggunakan troli/alat pengangkut barang kemudian memindahkan ke atas  sepeda motor Honda Revo yang sudah disiapkan," lanjut Kapolsek.


"lalu kedua  pelaku membawa 1 (satu) buah karung yang berisi  biji kopi merah tersebut untuk dijual , selanjutnya kedua  orang  pelaku diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." Ungakapnya


Atas kejadian tersebut Pihak Polsek Sumber Jaya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung biji kopi merah seberat ± 105 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Biru tanpa No.Pol NOSIN ;HB 62E-1574664, NOKA; MH 1HB 6216 8 K 58 4887, 1(satu) unit Troli/alat pengangkut barang berwarna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 1K, dan Nota timbangan biji kopi merah seberat 105 Kg. Pungkasnya (RNL)

10 November 2021

Begal Motor di Fly Over Neglasari Katibung, Remaja 16 Tahun Diringkus Polisi

Begal Motor di Fly Over Neglasari Katibung, Remaja 16 Tahun Diringkus Polisi


LAMSEL - Tim Unit Reskrim Polsek Katibung  bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (9/11/2021) sekitar pukul 17.00 wib  di Desa Belimbingsari Kecamatan Jabung, Lampung Timur.


Pelaku  IL (16) yang merupakan warga Dusun Bedeng I, Desa Sinar Pasmah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, melakukan aksinya pada Sabtu (30/10/2021) pukul 16.00 WIB, di Area Fly Over Ogan Jaya Dusun Ogan Jaya, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung Lampung Selatan.


Kapolsek Katibung AKP Defrizon mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, membenarkan bahwa pelaku ditangkap usai mendapat laporan dari korban Ayu  (13) warga Desa Neglasari Kecamatan, Katibung Lampung Selatan.


"Korban yang baru pulang kerumahnya usai nonton hiburan kuda lumping bersama rekannya, dihadang oleh para pelaku dengan berpura-pura minta uang untuk membeli bensin," katanya, Rabu (10/11/2021).


Kemudian, salah seorang pelaku menodongkan sebilah senjata tajam hingga korban terjatuh, kemudian merampas 1 (satu) Unit HP  merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru silver belum milik korban kemudian pelaku pergi.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000- (enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadianya ke polsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut," paparnya.


Berbekal dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian saat mengetahui keberadaan pelaku di Desa Belimbingsari Kecamatan Katibung.


"Pelaku mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya bersama Sahril dan Rama yang beralamat di Desa Jabung Kecamatan Jabung Lamtim," ujarnya lagi.


Namun saat dilakukan penggerebekan dirumahnya, pelaku Sahril sudah tidak ada dirumah, namun saat melakukan penggeledahan dirumahnya,  petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru-putih, diduga milik korban.


"Begitupun saat petugas melakukan pengembangan dirumah pelaku Rama, juga sudah tidak ada dirumah, lagi-lagi petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk infinix warna biru milik korban," pungkasnya. (Rls)

12 Agustus 2021

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Sidomulyo Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Sidomulyo Terekam CCTV


SIDOMULYO - Aksi pencurian kotak amal di Masjid Jabal Rahma, Dusun Perumnas Mustika Raya I, Desa Seloretno, Sidomulyo, Lampung Selatan, terekam kamera CCTV,  Rabu (11/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.


Diperkirakan, pelaku yang masih berusia belasan tahun itu, melancarkan aksinya seorang diri melalui pintu depan masjid.


Pelaku kemudian mendekati kotak amal yang terbuat dari kaca itu dan langsung memecahkannya lalu mengambil seluruh uang yang ada. 


"Karena masjid tidak pernah dikunci, jadi pencuri dengan leluasa masuk lewat pintu depan," Ujar Kepala Dusun Perumnas Mustika Raya I, Oke Firmansyah, Kamis (12/8/2021).


Oke mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang warga yang hendak menjalankan ibadah shalat ashar, didapatinya kotak amal dalam keadaan rusak dan uang di dalam raib. 


Melihat kejadian tersebut dia langsung melaporkan ke pengurus masjid dan setelah itu warga membuka rekaman CCTV yang ada Masjid, menurut Oke kejadian kehilangan uang kotak amal sudah kali ke 4.


"Setiap sebelum jumatan uang dalam kotak amal dihitung dan disimpan bendahara masjid, diperkirakan jumlah uang yang terkumpul dicuri dalam kotak amal tersebut berkisar Rp. 300-400 ribu meskipun nilainya kecil namun itu bentuk amal jariah dari semua masyarakat sekitar," ujarnya.


Sementara Kepala Desa Seloretno Achmad Subari menyampaikan kehilangan kotak amal di Masjid Jabal Rahma, ini sudah keempat kalinya dalam kurun waktu setahun terakhir.


"Karena sering kemalingan maka warga yang sekaligus jemaah masjid memasang kamera pengintai atau CCTV," tuturnya.


Dirinya menjelaskan, peristiwa ini sudah dilaporanka ke anggota Bhabinkamtibmas setempat.


"Besok secara resmi warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidomulyo untuk di tindak lanjuti kasus pencurian uang dalam kotak amal di masjid," tukasnya. (LT/Red)

7 April 2021

Polisi Hadiahi Timah Panas Pencuri Sapi di Sekincau Lambar

Polisi Hadiahi Timah Panas Pencuri Sapi di Sekincau Lambar


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Satuan Unit Reskrim Polsek Sekincau, telah berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi pada hari Selasa, (17/11/2020) lalu, sekira jam 01.00 Wib di Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, 


Penangkapan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 372 kuhpidana dan atau 378 KUHPidana. 


Pelaku yang diamankan yakni AR(45) pekerjaan Wiraswasta warga Pekon Waspada Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat berhasil diamankan didesa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur pada hari Selasa tanggal 06 April 2021sekira  jam 06.00 Wib.


Kanit reskrim polsek sekincau iptu E Panjaitan mendampingi Kompol Sukimanto menjelaskan, keronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2020 sekira jam 06.00 Wib korban Nardi(51) pekerjaan sebagai pedagang warga Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.


" awalnya sikorban ini pergi ke kandang sapi miliknya yang berada di kebun milik korban, sesampainya di kandang sapi tersebut hanya terdapat 1 (satu)  ekor sapi jantan berjenis metal sedangkan 1 (satu) ekor betina berjenis metal miliknya tidak ada/hilang dicuri,Kemudian korban pergi ke salah satu rumah warga yang tidak. Jauh dari kandang tersebut kemudian korban mendatangi sdr. ARI dan berkata "sapi yang satu nya hilang, kemudian di jawab oleh sdr.ARI "apa iya pak saya baru tahu", kemudian korban bersama sdr. ARI mengecek kembali ke kandang dan mencari sapi yang hilang tersebut disekitar kandang namun tidak ada " Jelasnya


Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), merasa dirugikan akibat kejadian tersebut selanjutnya korban melapor di Polsek Sekincau.


Lanjutnya, untuk kronologis penangkapan,

Pada hari Senin tanggal 05 April 2021, anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku AR(45) sedang berada di rumah orang tuanya di desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.


Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau langsung menuju ke Lampung Timur. Dan pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira  jam 06.00 anggota Polsek Sekincau berhasil mengamankan pelaku AR(45) di rumah orang tuanya.


"saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan jadi anggota terpaksa mengambil tindakan yang terukur,pelaku terpaksa dihadiahi timah panas ".


Untuk Barang Bukti yang diamankan,1 (Satu) unit mobil jenis Daihatsu pick up dengan No Pol BE 9429 NM dan 1 ( satu ) buah Arit  bergagang kayu.


"Pelaku saat ini sudah diamankan dipolsek sekincau guna melakukan pengembangan lebih lanjut juga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (RNL)

2 April 2021

Bobol Warnet, Dua Warga Pasar Liwa Diciduk Polisi

Bobol Warnet, Dua Warga Pasar Liwa Diciduk Polisi


RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Dua warga Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, diringkus tekab 308 Sat Reskrim Polres Balik Bukit, Kamis (01/04/2021).


Keduanya diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan membobol salah satu warnet yang berada di Pasar Liwa, pada Senin (29/03/2021) lalu , sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.


Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku korban kehilangan berbagai macam rokok dengan kerugian bernilai kurang lebih Rp 1 juta, 1 (satu) unit hendphone merk XIAOMI Redmi 6A dan uang tunai sejumlah Rp 20 juta Total kerugian lebih kurang Rp. 22 juta 


Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit AKP. Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Rahmat Tri Haryadi menuturkan, kejadian berawal saat korban mendapat telpon dari MI (saksi), bahwa warnet milik korban telah dibobol.


"Mendengar informasi tersebut korban langsung menuju warnet dan sesampainya disana korban melihat laci meja dalam keadaan kunci grandel gemboknya rusak Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Lampung Barat," ujarnya, Jumat (02/04/2021)


Berawal dari laporan tersebut kemudian Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Tak lama, tim yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Eflan itu, mencurigai  terduga pelaku yg melakukan pencurian berinisial DS (20) berada di Pasar Krui Kabupaten Pesisir Barat.


"Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dengan pelaku lain iaitu FH (15)," jelasnya.


Mendapat informasi dari DS, elanjutnya Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka FH pukul 16.30 di Pasar Liwa kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung barat. 


"Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut" terang kasat Reskrim


AKP. Made silva juga mengungkapkan selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga terlibat dengan tindak pidana yang dilakukan DS dan FH.


“Barang bukti yang berhasil kami dapatkan dirumah pelaku antara lain, satu buah Kulkas hasil pembelian uang curian, satu kemeja dan 2 kaos hitam hasil pembelian uang curian satu buah hp vivo dan satu hp Xiaomi Redmi 6A" tambahnya.


Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh pelaku.


“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reserse umum, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (RNL)

28 Maret 2021

Curi HP Warga Kalianda, Roy Diamankan Polisi

Curi HP Warga Kalianda, Roy Diamankan Polisi


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 


Pelaku yakni AK alias Roy (28) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel. Pelaku diringkus polisi  di Dermaga Bom, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Jumat 26 maret 2021, sekira jam 17.00 Wib. 


Pelaku dicokok polisi setelah melakukan pencurian di Dusun Ketang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada hari Sabtu, 15 agustus 2020 lalu. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi curat dirumah korban atas nama Oktriyansyah (22). 


"Saat itu, pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah pintu terbuka, pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban," ungkapnya, Minggu (28/3/2021). 


AKP Mulyadi melanjutkan, barang-barang yang berhasil dicomot pelaku dari rumah korban yaitu antara lain gadget tablet merk Samsung warna putih, Hp Samsung Lipat warna putih, Hp Realmi 5i warna hijau, Helm merk GM warna hitam dop, dan uang tunai sebesar Rp 300.000.


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut," Terusnya. 


Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Khoiri alias Roy. Saat  dilakukan introgasi, tersangka mengakui  perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berisial F (DPO).


"Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku lainnya inisial F telah melarikan diri. Kemudian tersangka atas nama Roy, dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya. 


Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Hp  Realmi 5i warna hijau dan 1 Kotak Hp Realmi warna kuning. (Rls/Red)

20 Februari 2021

Pencuri Bawa Kabur Mobil Pemilik Sate Madura di Kalianda

Pencuri Bawa Kabur Mobil Pemilik Sate Madura di Kalianda

Foto: Kendaraan milik korban (Dok)

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Terjadi di Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (20/02/2021).


Kali ini, peristiwa itu terjadi di Warung Sate Madura milik Kadir (48), depan Hotel Kalianda, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.


Kadir pun terpaksa harus merelakan kendaraan roda empatnya yaitu Daihatsu Granmax Pikup, warna hitam (BE 9633 DQ) yang sedang terparkir, dibawa kabur oleh pelaku.


"Kejadian itu diperkirakan sekitar waktu sebelum subuh. Saat pemiliknya keluar rumah di waktu subuh, kaget mobilnya sudah tidak ada di parkiran sebelah rumah atau warungnya," ujar kerabat korban.


Lantaran peristiwa tersebut, korban melapor ke Polres Lamsel guna dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sayangnya, hingga berita ini diturunkan,  Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Enrico Donal Sidauruk belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp, meski aktif namun tidak dijawab. 


Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. Meski telah di baca, namun tidak dijawab. (Doy/Red)

12 Februari 2021

Maling HP, Dua Pemuda Warga Way Urang Masuk Penjara

Maling HP, Dua Pemuda Warga Way Urang Masuk Penjara


KALIANDA (RO) - Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus dua pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di Dusun Lubuk Luar, Lingkungan IV, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. 


Masing-masing pelaku yakni, GN (20) dan JP (15) warga Lingkungan IV, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Keduanya diringkus polisi secara bersamaan saat berada di Pasar Sidoharjo, Kecamatan Sidomulyo, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 14.00 wib. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan aksi curat pada 7 Februari 2021 lalu di kediaman Mela Sari (35). 


"Pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak kunci dan mencongkel jendela depan rumah. Kemudian kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang milik korban," ungkap AKP Mulyadi. 


Kapolsek Kalianda juga mengatakan, barang-barang korban yang berhasil dicuri pelaku yaitu berupa HP merk Vivo warna merah dan dompet merk Levis warna hitam. 


"Dompet tersebut berisi E-KTP,  kartu ATM BNI,  kartu BPJS,  Kartu E tol Mandiri, yang tersimpan dalam kamar tidur korban. Setelah itu, kedua pelaku keluar," tambahnya. 


Dari insiden ini, kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 3 juta. Karenanya, korban melapor ke Mapolsek Kalianda, guna penindakan lebih lanjut. 


"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku curat ini. Alhasil, setelah beberapa hari, polisi berhasil mendapati keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," paparnya. 


Mantan Kapolsek Penengahan ini juga menambahkan, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalianda. 


"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah malakukan aksi pencurian, sehingga berhasil membawa kabur sejumlah barang-barang korban," ujarnya. 


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1  Buah Hp Vivo warna merah, 1 buah besi pahat yang digunakan pelaku melakukan pencurian. Lalu 1 buah dompet merk Levis warna hitam dan 1 buah ATM BNI serta 1 Buah kartu tol. (Rls/Red)

9 Februari 2021

Warga Candipuro Kepergok Hendak Maling Motor

Warga Candipuro Kepergok Hendak Maling Motor


CANDIPURO (RO) - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel). 


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 3.00 wib dini hari, Minggu (7/2/2021), di rumah korban, Luluk Ulfa Kurnia (22) saat dirinya tengah tidur bersama suaminya di dalam kamar. 


Berdasarkan keterangan korban saat melapor ke Polsek Candipuro, pelaku masuk kedalam rumah korban melalu jendela samping rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela tersebut sehingga kunci jendela patah. 


Pada saat korban sedang tidur, tiba-tiba ia mendengar ada suara seperti sepeda motor yang sedang di dorong. Kemudian korban langsung membangunkan suaminya.


Setelah itu suami korban langsung keluar kamar, melihat pintu dapur dan pintu samping rumah sudah terbuka serta sepeda motor milik korban yang awalnya diparkirkan di ruang tengah sudah berpindah di depan ruang tv.


Setelah itu, korban kemudian memeriksa barang barang yang hilang. Yaknu 1 unit handphone merk Vivo Y71 dan ompet warna hitam milik suami. 


Didalam dompet tersebut, berisikan KTP atas nama Jamaludin dan Luluk. Kemudian kartu BPJS, STNK motor, ATM bank Mandiri dan SIM atas nama Jamaludin. Lalu 1 buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 6099 OC. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Candipuro AKP Hazuan mengungkapkan, saat korban hendak melapor ke Polsek, ternyata ada warga Desa Karya Mulyasari, Eka Dwi Guna yang telah menemukan tas berwarna hitam, ditepi jalan dekat rumah korban. 


"Didalam tas hitam tersebut berisi satu unit handphone merk Vivo Y71, satu unit merk handphone merk Samsung Galaxy warna putih kombinasi biru dan 1 buah dompet warna hitam milik suami korban. Kemudian barang-barang itu diberikan kepada korban," ungkap AKP Hazuan, Selasa (9/2/2021) pagi tadi. 


Dikatakan AKP Hazuan, berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku. 


"Sekitar pukul 15.00 wib, kemarin (8/2/2021) petugas piket Reskrim Polsek Candipuro mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Candipuro bersama saya, melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku," Lanjutnya. 


AKP Hazuan juga membeberkan, pelaku yang berhasil diringkus yakni atas nama Dedi Guntara (40) warga Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lamsel. 


Berdasarkan hasil pengembangan, ia melakukan tindakan curat tersebut tidak sendiri. 


"Sampai saat ini, untuk pelaku lainnya masih dalam target operasi unit reskrim Polsek Candipuro, atau dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," Tutupnya. 


Diketahui, pelaku yang diringkus telah diamankan ke Mapolsek Candipuro beserta sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J1 ACE warna putih kombinasi biru dan 1 buah dompet warna hitam berikut isinya. (Rls/Red)

20 Januari 2021

Warga Bakauheni Nekat Maling Rokok di Ketapang

Warga Bakauheni Nekat Maling Rokok di Ketapang


KETAPANG (RO) - Pelaku pembobol warung sembako, di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil diringkus Polsek Penengahan dibantu warga setempat. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku atas nama Hengki Luis (33) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni berhasil membobol warung sembako milik Rofiq Ikhwan (32) di Dusun Harapan, Desa Sumur, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 3.00 wib dini hari. 


Pelaku terlebih dahulu merusak kunci gembok pintu warung hingga terbuka. Kemudian, pelaku masuk kedalam dan mengambil sejumlah barang dagangan milik korban. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya tidak sendirian. Ia dibantu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian alias DPO. 


"Setelah pelaku berhasil mengambil sejumlah barang dagangan tersebut, mereka kepergok oleh istri korban sedang membawa barang-barang berupa rokok  dengan menggunakan tas salempang berwarna coklat. Sebagian barang hasil curian dibawa kabur oleh salah satu pelaku yang berhasil lolos,"ujarnya, Rabu (20/1/2021). 


AKP Hendra melanjutkan, usai korban mengetahui bahwa warung sembakonya telah dimasuki maling, ia kemudian melapor ke Polsek Penengahan. 


"Tak lama setelah laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Penengahan yang tengah melakukan patroli langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan satu pelaku bersama warga setempat," lanjutnya. 


AKP Hendra juga mengaku, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah Bakauheni - Ketapang.


Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 

- 2  bungkus rokok Marlboro

- 2 bungkus rokok MLD warna putih 

- 1 bungkus rokok MLD Black

- 2 bungkus rokok surya pro warna merah

- 1 bungkus rokok gudang baru

- 1 bungkus rokok magnum warna biru 

- 1 bungkus rokok magnum black

- 1 bungkus rokok surya 12 

- 1 bungkus rokok GP

- 1 botol minuman ichi ocha

- 1 buah tas salempang warna coklat

- 1 bilah pisau dapur bergagang plastik berwarna pink

- 1 sarung pisau kayu berwarna coklat

- 1 buah gembok rusak. 

(Rls/Red)

16 Januari 2021

Tiga Pemuda Warga Jati Agung, Curi Kabel PLN di Sidomulyo

Tiga Pemuda Warga Jati Agung, Curi Kabel PLN di Sidomulyo


SIDOMULYO - Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo.

Diketahui, tersangka yang diamankan petugas yakni Yuda Isworo (24), Jaka Riyanto (23) dan Riki Widiyanto (21), ketiganya warga Dusun Tegal lega RT/RW 003/001, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya sekira jam 04.00 WIB pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021. Dengan tempat kejadian perkara (TKP), gardu sisipan S-273 PLN yang berada ditengah areal persawahan Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

"Modus operandi pelaku, yakni membuka box kemudian melepas tiga sekring untuk memutus arus lalu dilanjutkan dengan memutus sekring atas. Selanjutnya, pelaku memotong pipa pengaman kabel tembaga milik PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo," sebut Iptu Hengky, Jum'at (15/1/2021).

Iptu Hengky melanjutkan, saksi Andi Nurdika (31) kebetulan melintasi TKP dan bergerak cepat menghubungi piket Polsek Sidomulyo melaporkan kejadian tersebut. Sekira jam 05.00 WIB, Kapolsek Sidomulyo didampingi Kanit Reskrim bersama warga memergoki lima orang pelaku yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana curat.

"Setelah dilakukan interogasi, tiga orang pelaku yaitu Yuda Isworo (24), Jaka Riyanto (23) dan Riki Widiyanto (21) mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sidomulyo pada bulan Agustus dan Desember 2020, juga satu kali di wilayah Candipuro. Sedangkan, dua orang lainnya Prima Saputra (29) dan Ahmad Sobirin (29) tidak terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai saksi," tegas Iptu Hengky.

Terungkap, sebelumnya para pelaku telah melakukan curat sekira jam 02.00 WIB pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020. Pelaku mencuri kabel puding jurusan sebanyak empat buah kabel, dengan panjang kurang lebih lima meter.

"Modusnya, pelaku membuka box gardu kemudian mematikan tegangan arus listrik dan mematikan saklar pada gardu, lalu melepas cut out untuk memutus arus listrik. Setelah itu, pelaku memotong kabel puding jurusan ukuran 70 mm dan empat buah kabel sepanjang 5 meter lalu dibawa kabur oleh para tersangka," imbuh Iptu Hengky.

Akibat kejadian tersebut, korban yakni PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo mengalami kerugian materi sebesar Rp. 11.409.000 (sebelas juta empat ratus sembilan ribu rupiah). Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo.

Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang gergaji besi, dua buah pipa pralon ukuran 3/4 inc warna putih, kabel diameter 70 dua gulung, kabel diameter 150 satu gulung, dua buah mata gergaji besi, satu buah kunci pas 24 dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1152 CKJ.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh," pungkas Iptu Hengky. (Rls/Red)
Bobol ATM Minimarket di Lampung Barat, Pencuri Gasak Uang Rp. 400 Juta

Bobol ATM Minimarket di Lampung Barat, Pencuri Gasak Uang Rp. 400 Juta

Foto: Ilustrasi (Net)

LAMPUNG BARAT (RO) - Aksi pencurian kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Barat, Jumat (15/01/2021).


Kali ini kawanan pencuri berhasil membobol ATM disebuah minimarket, di Pekon Wiwitan, Kecamatan Kebun Tebu. Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp. 400 juta dan puluhan bungkus rokok berhasil dibawa kabur.


Tak hanya pembobolan ATM, dihari yang sama pula terjadi aksi pencurian dua unit sepeda motor milik Edy Irawan (42) warga Pekon Sukarami, Kecamatan Balik Bukit. 


Edy terpaksa harus merelakan motor Honda Beat (BE 4944 MD) dan motor Yamaha Vega ZR (BE 6912 YN) dibawa kabur pencuri.


Peratin Pekon Sukarami, Takzim Agus Salim, membenarkan peristiwa tersebut dan kejadian pencurian ini sudah ditangani pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.


"Kita berharap mudah mudahan pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini sehingga pelaku dapat ditangkap dan diperoses hukum dan kendaraan milik Edy Irawan dapat dikembalikan oleh pelaku," pungkasnya. (RNL)

18 Desember 2020

Maling Motor di Lamsel, Bocah 17 Tahun Asal Lamtim Ditangkap Warga

Maling Motor di Lamsel, Bocah 17 Tahun Asal Lamtim Ditangkap Warga


JATI AGUNG (RO) - Team Unit Reskrim Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang tersangka.


Tersangk bernama JA (17) berstatus bujang warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menerangkan, tersangka JA (17) dipergoki istri korban ketika sedang melakukan aksinya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik korban yang terparkir di kios tambal ban Dusun III B RT/RW 002/001, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, sekitar pukul 11.00 WIB, hari Kamis (17/12/2020).


"Istri Korban Eli Wati Silalahi (47) melihat tersangka JA (17) sedang membawa sepeda motor milik korban, kemudian berteriak memberitahu korban. Tersangka ditangkap sekitar 10 meter dari TKP (tempat kejadian perkara. red)," jelas Iptu Mayer kepada media, Jum'at pagi (18/12/2020).


Iptu Mayer melanjutkan, saat aksi curat diketahui istri korban, rekan tersangka yang bernama Agil berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.


Korban pemilik motor yakni Horas Hasibuan (55), kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati Agung.


Berdasarkan laporan itu, Team Unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung mendatangi TKP dan mendapati tersangka sudah diamankan oleh warga di pos Polisi Karang Anyar. Kemudian, team membawa tersangka ke Polsek Jati Agung guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


"Dari hasil interogasi, tersangka JA (17) mengakui mengambil motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor. Tersangka sudah 12 (dua belas) kali melakukan aksi pencurian yang sama (Curanmor) di wilayah Jati Agung, Sukarame dan Tanjung Karang Timur," rinci Iptu Mayer.


Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol BE 6239 OD, No.Rangka : MH1JFZ11XHK684774, No.Mesin : JFZE1698873, 1 (satu) buah kunci leter T dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.


"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Iptu Mayer. (Rls/Red)

14 Desember 2020

Pecah Kaca Mobil, Maling Gasak Uang Rp. 215 Juta Milik Kades di Lamsel

Pecah Kaca Mobil, Maling Gasak Uang Rp. 215 Juta Milik Kades di Lamsel


LAMPUNG SELATAN (RO)  - Kasus pencurian dengan memecahkan kaca mobil di Kabupaten Lampung Selatan kembali terjadi, Senin (14/12/2020).


Berdasarkan data yang dihimpun, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Natar dan korbannya merupakan seorang Kepala Desa Pemanggilan, Asbi.


Saat itu, korban saat itu hendak melaksanakan sholat Dzuhur di Masjid Asyifa dan memarkirkan kendaraan Toyota Avanza (B 21 GIO) di depan masjid tersebut.


Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.15 WIB dan pelaku berhasil menggasak uang milik pemerintah desa yang dikabarkan adalah Dana Desa (DD) sebesar Rp. 215 juta.


Camat Natar Eko Irawan membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menimpah salah seorang kepala desa di kecamatan setempat.


"Benar, korbannya Pak Asbi, beliau merupakan Kades Pemanggilan," kata Eko.


Dari informasi yang Ia ketahui dari sang Kades, korban saat itu sedang berjalan dari arah kantor balai desa. Ditengah perjalanan, terdengar suara adzan, kemudian sang kades berhenti di masjid itu untuk melaksanakan sholat.


"Tiba-tiba ada tukang cuci atau apa gitu tadi nyampaikan ke kades kalau mobilnya pecak. Kemudian dia langsung melihat kondisi mobil dan uangnya sudah hilang," sebut mantan Camat Sidomulyo itu.


Atas perkara itu, Eko pun langsung mengarahkan Asbi untuk melapor ke pihak kepolisian agar perkara itu bisa ditindaklanjuti.


"Peristiwa ini juga sudah kami laporkan ke pimpinan yakni Pak Sekda," ujarnya.


Sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Kalianda dan Ketapang. (Lex/Red)

14 November 2020

Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Laptop Saat Tuan Rumah Lagi Shalat Jumat

Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Laptop Saat Tuan Rumah Lagi Shalat Jumat

 


MERBAU MATARAM (RO) - Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Sukamanah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram  Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diringkus Polsek setempat. 


Pelaku yakni Jaka (21) yang berhasil dibekuk dikediamannya di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 6.30 wib pagi tadi. 


Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, tersangka berhasil masuk kerumah korban Akbar (20) dan mengambil barang-barang milik korban. 


"Barang itu berupa 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo, 1(satu) Laptop merk Lenovo dan 1(satu) unit Ponsel merk Samsung J1 dimana korban pada saat itu sedang melaksanakan sholat Jum'at di Masjid dan tersangka sedang berada dirumah korban dgn tujuan bertamu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 10 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram," Ungkapnya, Sabtu (14/11/2020).


Iptu Azpul menambahkan, berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram, melakukan penyelidikan dan dapat dilakukan penangkapan.


"Polisi berhasil menangkap pelaku berikut 1 unit kendaraan roda dua milik pelaku. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Merbau Mataram untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, " Tutupnya. (Rls/Red)

15 Oktober 2020

Nekat Curi HP Warga Palembapang, Seorang Residivis Kembali Masuk Penjara

Nekat Curi HP Warga Palembapang, Seorang Residivis Kembali Masuk Penjara


KALIANDA (RO) - Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap Nuri Bin Abas (36), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (14/10/2020).

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi menerangkan, pelaku curat Nuri Bin Abas (36) ditangkap pada hari Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 14.00 WIB  di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan.

"Pelaku berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, sedangkan 1 (satu) rekan pelaku bernama A berstatus DPO," terang AKP Mulyadi.

Kasus ini bermula dari kejadian curat yang terjadi di rumah korban Hermansyah Bin Karim (34) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, pada hari Selasa (1/9/2020), sekira jam 03.00 WIB.

Dimana, pelaku memaksa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Kemudian, pelaku berhasil masuk dan mengambil  satu buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan uang Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).

Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Kalianda.

"Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan  pelaku," ujar AKP Mulyadi.

Mantan Kapolsek Penengahan itu melanjutkan, dari proses interogasi oleh petugas terhadap pelaku yang ternyata seorang residivis, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku mendekam di sel Mapolsek Kalianda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu)  Buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan 1 (satu) Buah Obeng bergagang plastik warna hitam merah yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban Hermansyah Bin Karim (34) harus mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

"Tersangka Nuri Bin Abas (36) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," pungkas AKP Mulyadi. (Red)