Tampilkan postingan dengan label Polres Lamsel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Lamsel. Tampilkan semua postingan

28 Mei 2021

Edarkan Sabu, Dua Ibu-ibu di Kalianda Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Dua Ibu-ibu di Kalianda Ditangkap Polisi

RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Jaringan Narkoba di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali terungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. 


Korp Bhayangkara ini, berhasil meringkus empat tersangka yang memiliki peran berbeda. Mirisnya, diantara empat pelaku tersebut, dua diantaranya adalah perempuan  yang berlaku sebagai penjual. 


Keempat pelaku tersebut yakni ZA (44) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, yang berlaku sebagai konsumen. Kemudian, H alias Toni (36) warga Desa Tajimalela yang berlaku sebagai penjual.  Sementara, RS (37) warga Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung dan FI warga Karet, Kelurahan Kalianda yang juga sebagai penjual. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBPZaky Alkazar Nasution, Kasatnarkoba AKP Abadi mengungkapkan, awalnya polisi meringkus tersangka Zainul di kediamannya, pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.00 wib. 


"Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti 1 alat hisap sabu berupa, 1 buah bong kaca terhubung sedotan, 1 buah pirek kaca bekas pakai ditemukan di atas lantai kamar kosong," Jelasnya, Kamis (27/5/2021). 


Kemudian, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, lanjut AKP Abadi,  sekitar pukul 16.00 Wib, dilakukan penangkapan di Desa Tajimalela pelaku atas nama Hendra alias Toni yang diduga telah menjual narkotika jenis sabu tersebut. 


"Dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," Terusnya. 


AKP Abadi juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Hendra alias Toni, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi. Sekitar pukul 16.30 wib polisi berhasil meringkus Rosita dan Fitriani di Lingkungan Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung. 


"Rosita dan Fitriani adalah orang yang menjual Narkotika kepada saudara Hendra alias Toni. Dari saudari Rosita, dilakukan penyitaan seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan," Tukasnya. (Rls)

21 Mei 2021

10 Orang Termasuk Kepala Desa Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

10 Orang Termasuk Kepala Desa Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro


RETORIKAONLINE (LAMPUNG) - Polda Lampung akhirnya tetapkan 10 orang warga Kecamatan Candipuro sebagai  tersangka dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa salah satu tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) eringin Kencana.


"Jadi dari 14 yang sudah diamankan itu, baru 10 yang terbukti memenuhi unsur. Termasuk kepala desa ya," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (21/05/2021).


Pandra menerangkan, bahwa penyidik menetapkan Kades sebagai tersangka lantaran turut memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pembakaran bagian bangunan Polsek Candipuro.


Pandra mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut sehingga tak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang dapat dijerat.


Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J  dan SA  dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana,  selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J  dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. 


Tersangka JM dan SK  dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan, kata Pandra. 


Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut. 


Terhadap SH dan MS  yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan, kata Pandra. 


Lanjut Pandra,  terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan  mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai,  kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya. (*/Red)


19 Mei 2021

(VIDEO) Polsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Warga

(VIDEO) Polsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Warga


RETORIKAONLINE (CANDIPURO) - Diduga kesal atas maraknya aksi pembegalan bersenjata api di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, warga bakar Mapolsek Candipuro, Selasa 18 Mei 2021 malam sekira pukul 23.15 WIB.


Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 22.00 WIB ratusan warga mendatangi Mapolsek Candipuro bertujuan untuk minta solusi kepada aparat kepolisian setempat terkait maraknya aksi pembegalan menggunakan senjata api.


Karena banyaknya warga yang datang, saat itu juga warga yang terprovokasi tiba-tiba tersulut emosi dan langsung merusak bahkan membakar kantor Mapolsek Candipuro.


Kapolsek Candipuro serta Unit SPM dan beberapa anggota Polsek pergi menyelamatkan diri dari Mapolsek tersebut untuk menghindari amukan massa yang semakin banyak dan beringas.


Menurut keterangan salah seorang warga setempat, ratusan massa itu mendatangi Mapolsek Candipuro meminta pihak kepolisian untuk segera menuntaskan aksi kejahatan yang semakin marak, pembegalan dan penodongan menggunakan senjata api (senpi) di wilayah Kecamatan Candipuro yang terjadi belakangan ini.


“Jadi masaa ini datang minta solusi kepada pihak Polsek terkait maraknya aksi begal menggunakan senjata api, karena massa yang datang ini banyak diiringi rasa kekecewaan dan kekesalan mereka semakin anarkis, entah gimana, siapa yang mulai tiba-tiba sudah bakar Mapolsek,” ujarnya saat ditemui dilokasi.


Dari pantauan dilokasi kejadian, kobaran api tampak terlihat masih membakar Mapolsek Candipuro dan satu unit kendaraan sepeda motor juga ikut dibakar massa.


Setelah melakukan perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, sekitar pukul 23.30 WIB ratusan massa terlihat mulai membubarkan diri.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. 


"Silahkan hubungi Kapolres Lamsel," ujarnya singkat. (Her LT/Red)

28 Maret 2021

Curi HP Warga Kalianda, Roy Diamankan Polisi

Curi HP Warga Kalianda, Roy Diamankan Polisi


RETORIKAONLINE (KALIANDA) - Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 


Pelaku yakni AK alias Roy (28) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel. Pelaku diringkus polisi  di Dermaga Bom, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Jumat 26 maret 2021, sekira jam 17.00 Wib. 


Pelaku dicokok polisi setelah melakukan pencurian di Dusun Ketang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada hari Sabtu, 15 agustus 2020 lalu. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi curat dirumah korban atas nama Oktriyansyah (22). 


"Saat itu, pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah pintu terbuka, pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban," ungkapnya, Minggu (28/3/2021). 


AKP Mulyadi melanjutkan, barang-barang yang berhasil dicomot pelaku dari rumah korban yaitu antara lain gadget tablet merk Samsung warna putih, Hp Samsung Lipat warna putih, Hp Realmi 5i warna hijau, Helm merk GM warna hitam dop, dan uang tunai sebesar Rp 300.000.


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda guna proses lebih lanjut," Terusnya. 


Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Khoiri alias Roy. Saat  dilakukan introgasi, tersangka mengakui  perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berisial F (DPO).


"Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku lainnya inisial F telah melarikan diri. Kemudian tersangka atas nama Roy, dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya. 


Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Hp  Realmi 5i warna hijau dan 1 Kotak Hp Realmi warna kuning. (Rls/Red)

27 Maret 2021

Simpan 10 Pahe Sabu, Dua Warga Palas Kena Ciduk Polisi

Simpan 10 Pahe Sabu, Dua Warga Palas Kena Ciduk Polisi


RETORIKAONLINE (PALAS) - Polsek Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, golongan I jenis sabu-sabu. 

Kedua pelaku yakni Tedi Bin (37) warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas dan 
Sukiarno (46) warga Desa Rejo mulyo  Kecamatan Palas. Keduanya diringkus pada Kamis 25 Maret 2021, sekitar pukul 17.00 Wib, di  Desa Mekar Mulya.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Palas Iptu Sari Akip mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Suka Hurip Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas kerap di jadikan tempat konsumsi Narkotika.

"Selanjutnya di lakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut. Alhasil, polisi berhasil melakukan penggerebekan di lokasi," Ungkap Iptu Sari Akip, Sabtu (27/3/2021). 

Kapolsek menambahkan, dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa 10 buah paket hemat (Pahe) berikut alat hisap (Bong) berikut sisa pakai. 

"Polisi mendapati 10 plastik klip berisi kristal putih yang di temukan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna Evolution  di dalam saku Sebelah kiri celana yang di pakai. Dari keterangannya 10 buah plastik klip berisi kristal putih tersebut merupakan Narkotika jenis sabu yang di dapat dengan cara membeli dari seseorang berisial RZ di Kalianda Lampung Selatan,"bebernya.

Setelah dilakukan pendalaman, barang haram itu dibeli Seharga Rp 1.500.000. Pada saat ditangkap, kemudian tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Palas untuk penyidikan lebih lanjut.

"10 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih itu berat mencaapi 0,8 Gram," Tutupnya. (Rls/Red)

19 Maret 2021

Ancam Korban, Warga Lamsel Cabuli Anak Dibawah Umur

Ancam Korban, Warga Lamsel Cabuli Anak Dibawah Umur


RETORIKAONLINE (MERBAU MATARAM) - Polsek Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur. 


Pelaku yang berinisial DY (20), berhasil diciduk polisi dikediamannya, yang berada di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, pelaku dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur. 


Ia mengisahkan, modus pelaku yakni dengan mengajak korban, sebut saja Mawar, untuk melakukan berhubungan badan dengan cara memaksa dan mengancam. Lantaran korban merasa takut, pelaku akhirnya melancarkan nafsu bejadnya terhadap gadis 14 tahun tersebut. 


"Kejadian tersebut dilakukan pelaku di kamar tidur rekannya inisial YD. Awalnya, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Tetapi korban tidak mau, sehingga pelaku memaksa dan mengancam korban. Setelah itu, korban mau menuruti kemauan pelaku," Ungkap Iptu Aspul Nizwan, Kamis (18/3/2021). 


Iptu Aspul menambahkan, setelah korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung beraksi. Ia kemudian menciumi korban dan meremas payudara korban. Tak lama dari itu, pelaku membuka celana korban dan melakukan hubungan badan.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa ketakutan dan trauma yang mendalam. Selanjutnya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram, untuk ditindak lanjuti," Sambungnya. 


Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus pencabulan anak tersebut. Alhasil, tim Opsnal Polsek Merbau Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku  DY. 


"Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa telah memaksa korban  dan merayu untuk berhubungan badan. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan di Polsek Merbau Mataram," Terusnya. 


Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, diantaranya 1 buah selimut warna merah, 1 stel baju tidur berbahan kain warna merah maroon bergaris putih, 1 helai celana dalam warna orange muda dan 1 helai bh warna orange muda. (Rls/Red)

6 Maret 2021

Empat Orang Spesialis Jambret Tas di Jalinsum Penengahan-Bakauheni Ditangkap Polisi

Empat Orang Spesialis Jambret Tas di Jalinsum Penengahan-Bakauheni Ditangkap Polisi


PENENGAHAN (RO) - Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) kembali melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). 


Yakni kasus jambret yang dialami korban atas nama Tia Muninggar (24) warga Bakauheni, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Jum'at (26/2/2021) lalu. 


Saat korban tengah mengendarai sepeda motor kearah Kalianda bersama rekannya, sepeda motor korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai dua orang tidak dikenal dari arah sebelah kiri. 


Kemudian, salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung menarik tas selempang yang dikenakan oleh korban hingga tali tas terputus. Lalu, kedua pria tersebut berhasil mengambil tas korban dan langsung melarikan diri. 


Didalam tas selempang milik korban,  berisikan satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna merah, uang tunai Rp.60.000 dan surat-surat penting lainya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.760.000 dan melaporkan kejadian penjambretan itu ke Polsek Penengahan, guna tindakan hukum lebih lanjut. 


Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Penengahan kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, pada Sabtu (6/3/2021) polisi berhasil mengungkap pelaku jambret. 


Hal tersebut dikatakan Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution. Ia menyebutkan, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang berkaitan dengan kasus tersebut. 


Masing-masing yakni, Indra Gunawan (20) warga Desa Penengahan, Supriyadi (21) warga Desa Tetaan,  Adi Ariansyah (20) warga Desa Penengahan dan Ivan Saputra (19) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan. 


Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan, polisi berhasil mengendus tersangka bermula ditemukannya sepeda motor merk Vega R warna silver yang digunakan oleh pelaku dan di tinggalkan oleh pelaku di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan lantaran kehabisan bensin. 


"Ternyata motor tersebut milik salah satu pelaku yakni atas nama Indra Gunawan. Lalu, anggota Reskrim Polsek Penengahan langsung melakukan penangkapan dirumah pelaku di Desa Pisang," Ujar Iptu Setiyo Budi. 


Lebih lanjut ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku Indra, dirinya melakukan tindak pidana Curat tersebut bersama rekannya atas nama Adi Ariansyah warga Desa Penengahan. Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadapnya. 


"Dari keterangan dua orang pelaku tersebut, 1 unit Handphone Vivo Y91 milik korban dijual ke pelaku Ivan seharga Rp. 650.000. Lalu dilakukan jug penangkapan terhadap pelaku Ivan di rumahnya di Desa Suka Baru. 

Dari pengakuan Ivan, Hp tersebut ternyata sudah dijual lagi, ke pelaku Supriyadi. Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap Supriyadi di kediamannya. Keempat pelaku, langsung dibawa ke Mapolsek Penengahan,"tuturnya.


Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana curat dan curas  terhadap pengendara sepeda motor di Jalinsum sebanyak 13 kali dalam kurung waktu 2019-2021, dengan rincian sebagai berikut : 


1. 5 kali dilakukan di Jalinsum, tanjakan Desa Buring. 

2. Satu kali di Jalinsum Dusun Penegolan 

3. Satu kali di depan Menara Siger Desa Bakauheni 

4. Satu kali di depan Timbangan Desa Suka Baru 

5. Dua kali di depan Rumah Makan Taniran 

6. Satu kali di Jalinsum Dusun Banjar Masin 

7. Satu kali di depan Rumah Makan Simpang Raya 

8. Satu kali di Jalinsum Desa Hatta

9. Satu kali di Jalinsum depan Kantor Camat Bakauheni. 


(Rls/Red)

28 Februari 2021

Spesialis Jambret Tas di Jalinsum Kalianda-Penengahan Ditangkap Polisi

Spesialis Jambret Tas di Jalinsum Kalianda-Penengahan Ditangkap Polisi


RETORIKAONLINE (PENENGAHAN) - Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), akhirnya mendekam disel tahanan Polsek Penengahan. 


Pelaku yakni, Irfan Mulyawan (17) warga Dusun Suka Baru, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lamsel. Ia diciduk polisi dikediamannya atas laporan kasus curas yang terjadi pada Kamis 5 September 2019 lalu, terhadap korban atas nama Ardi Kurniawan (24) warga Desa Pasuruan. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan, pelaku memepet sepeda motor yg dikendarai korban selanjutnya pelaku memotong tali tas milik istri korban dengan senjata tajam (Sajam).


"Kemudian, pelaku berhasil mengambil tas milik istri korban yang berisikan barang-barang berupa 1 buah STNK Yamaha V-Xion, 2 lembar E-KTP atas nama Ardi Kurniawan dan Nur Ngainah. Lalu, 1 lembar SIM C, 1 lembar ATM BRI Britama, serta 1 unit HandPhone Y71 warna gold,"terang Kapolsek. 


Iptu Setyo Budi melanjutkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan guna penyelidikan lebih lanjut .


"Dari hasil penyelidikan, alhasil polisi dapat meringkus pelaku di kediamannya. Sementara, HP korban telah berada ditangan  Ibrahim, warga desa Penengahan, yang didapat dengan cara membeli dari pelaku Irfan," Imbuhnya. 


Lebih lanjut Iptu Setyo Budi menjelaskan, pelaku atas nama Irfan melakukan aksi curas tidak sendirian. Ia dibantu rekannya yang berinisial S (DPO) yang tengah melarikan diri. 


"Dari introgasi sementara, Irfan mengakui telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban atas nama Ardi Kurniawan. Kemudian, barang-barang hasil pencurian dijual kepada Ibrahim dengan nilai Rp. 900 ribu, yang telah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari," Lanjutnya. 


Bukan hanya itu, berdasarkan pengakuan Irfan, ia telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 16 kali dalam kurun waktu sejak tahun 2019 hingga 2021, di Jalan Lintas Sumatera. Mulai dari Kecamatan Penengahan, hingga Kalianda. 


Modus yang dilakukan pelaku hampir sama, yakni dengan mengincar korban yang membawa sepeda motor sendirian, kemudian pelaku tersebut memepet korban dan memutus tali tas korban menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku kabur dan menjual barang hasil curas tersebut. 


Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 buah Kotak HP Vivo Y71 dari korban, 1 unit HP Vivo Y71 warna Gold, yang disita dari Ibrahim dan 1 helai jilbab warna kuning milik korban yang terdapat robekan akibat sayatan sajam pelaku.


"Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tutup Iptu Setyo Budi. (Rls/Red)

25 Februari 2021

Ancam Orangtuanya Pakai Golok, Nanang Ditangkap Polisi

Ancam Orangtuanya Pakai Golok, Nanang Ditangkap Polisi

Foto: Ilustrasi (net)


RETORIKAONLINE (PALAS) - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek Palas berhasil menangkap Bahrul Muchid (31), tersangka tindak pidana  pengancaman dengan senjata tajam, pada hari Rabu (24/02/2021).


Diketahui, pelaku Bahrul Muchid (31) alias Nanang warga Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Palas Iptu M. Sari Akip menjelaskan, pada hari Rabu (24 Februari 2021) sekira jam 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pengancaman terhadap pelapor.


"Pelaku bersama istrinya mendatangi kebun milik korban Abdullah (54) di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas. Pada waktu itu, korban akan mengambil pakan ikan di gubuk," terang Iptu Sari Akip, Kamis (25 Januari 2021).

Foto: Tersangka


Kapolsek pun melanjutkan kronologis kejadian, dimana pelaku langsung mendorong korban dibagian pipi sebelah kiri dan kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis golok pendek yang berada di kursi dekat gubuk yang akan diayunkan kearah korban.


Miris, karena korban belakangan diketahui merupakan orang tua kandung dari si pelaku itu sendiri.


Beruntung, istri pelaku Ririn (29) mencoba menghalangi dengan cara merangkul korban dari arah depan untuk menyelamatkan korban dari ayunan senjata  tajam.


"Tak berhenti disitu, lalu pelaku mendorong istrinya menggunakan tangan kiri dalam tangan kanan masih memegang golok sambil berkata dengan nada mengancam 'kamu pulang aja, saya akan menghabisi Dullah'," urai Kaposlek.


Merasa perbuatannya dihalangi, pelaku kemudian menarik istrinya menuju motor. Melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri, korban langsung pergi ke arah kebun jagung dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Palas.


"Mendapat laporan korban, anggota Tekab 308 Polres Lamsel bersama Polsek Palas langsung bergerak mendatangi TKP. Berkat bantuan informasi masyarakat, masih di hari yang sama sekira jam 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas," urai Iptu Sari Akip.


Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah golok pendek untuk dibawa ke Mapolsek Palas guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.


"Tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun," tegas Iptu Sari Akip, sembari mengakhiri. (Humas)

21 Februari 2021

Grebek Rumah Kosong, Polisi Tangkap Satu Orang Pemakai Sabu

Grebek Rumah Kosong, Polisi Tangkap Satu Orang Pemakai Sabu


RETORIKAONLINE (NATAR) - Tim Ospnal Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, bahwa pihkanya telah berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. 


"Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah di Rulung Helok, Kecamatan Natar sering dijadikan tempat pesta narkoba. Karenanya, petugas melakukan penyelidikan dari informasi tersebut," ungkapnya, Minggu (21/2/2021). 


Berdasarkan penyelidikan petugas, lanjut Kompol Hendy, tim Opsnal Polsek Natar kemudian melakukan penggrebekan pada pukul 01.30 wib, Jum'at (19/2/2021). 


"Dari penggrebekan tersebut, polisi mendapati seorang pria atas nama Dadan Buldansyah (41) yang merupakan pemilik rumah, sedang berada didalam kamar diduga selesai mengkonsumsi narkotika," Lanjutnya. 


Perwira muda tersebut juga menjalaskan, polisi kemudian melakukan penggledahan badan, pakaian, dan penggeledahaan kamar Dadan. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok Sampoerna mild yang  berisi 1 buah plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih yang diduga sabu.


"Selain itu, tim juga mendapati 3 buah tabung kaca pirex, 4 buah pipet  terbuat dari plastik,  bong atau alat hisap yang terbuat dari botol plastik lasegar. Barang bukti tersebut selesai dipakai dan disimpan di bawah lemari kamar depan tempat tidur, diduga pelaku atas nama  Dadan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,"jelasnya.


Dari hasil interogasi sementara, benar pelaku atas nama Dadan telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya yang berinisial PD. 


"Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku PD telah melarikan diri sebelum dilakukan penggrebekan," Sambungnya. 


Kompol Hendy melanjutkan, pelaku atas nama Dadan juga mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh PD paketan Rp. 200.000 dari bandar yang berinisial MS.


"Ternyata, MS juga telah melarikan diri sebelum dilakukan penggrebekan. Maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Natar, guna untuk proses penyidikan dan.penyelidikan lebih lanjut," Tutupnya. (Humas)

16 Februari 2021

Maling Tabung Gas 3 Kg dan Uang, Warga Kecamatan Penengahan Diciduk Polisi

Maling Tabung Gas 3 Kg dan Uang, Warga Kecamatan Penengahan Diciduk Polisi


RETORIKAONLINE (PENENGAHAN) - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), terjadi di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. 


Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/2/2021) lalu sekitar pukul 2.00 wib dini hari, dikediaman korban, Honas Brata (37). Dimana, saat kejadian korban sedang dalam keadaan tidur. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi mengatakan, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang dan naik keatas atap dapur. 


"Kemudian pelaku masuk melalui lubang sela sela atap kamar mandi dan turun hingga masuk kedalam ruangan," ungkapnya, Selasa (16/2/2021). 


Iptu Setyo Budi menambahkan, setelah pelaku berhasil masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban. Yakni berupa, dua buah tabung gas ukuran 3 kg diruang dapur,uang tunai dua juta rupiah dalam lemari bufet dan sepasang sandal kulit new era yang berada di teras rumah. 


"Lalu pelaku keluar melalui pintu samping dapur. Akibat kejadian tersebut korban ngalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.750.000, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan," Lanjutnya. 


Ia melanjutkan, berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, pada hari Senin Tgl 15 Februari 2021 sekitar pukul 7.00 wib, anggota Reskrim Polsek Penengahan  berhasil menangkap tersangka di Desa Gayam Kecamatan Penengahan. 


Pelaku yakni atas nama Andi Ridwansyah (24) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel. 


"Pada saat ditanyakan mengenai barang-barang milik korban, tersangka menunjukan barang bukti 2  buah tabung gas 3 Kg warna hijau yang didimpan dibelakang rumah tersangka di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan," tutupnya. (Humas)

10 Februari 2021

Patroli Hunting, Satlantas Polres Lamsel Amanakan Terduga Pelaku C3

Patroli Hunting, Satlantas Polres Lamsel Amanakan Terduga Pelaku C3


LAMPUNG SELATAN (RO) - Satlantas Polres Lampung Selatan, mengamankan 1 orang beserta 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam tanpa nopol yang diduga sebagai pelaku C3 (curat, curas dan curanmor), Senin (08/02/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.


Pengamanan tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan patroli malam Hunting diseputaran Jalinsum Bakauheni untuk mencegah C3, kecelakaan lalu lintas dan kendaraan mogok.


Menurut, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Edwin WD. Putra, saat itu personil patwal Regu B yaitu Aipda Gaguk Supriadi, Brigpol Mulya, Briptu Wasad Oki gs, melaksanakan patroli hunting dari pos lantas Kubah Intan menuju ke Bakauheni.


"Setibanya di Bakauheni tepatnya di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, 3 personil melaksanakan pengaturan lalu lintas, lalu melihat kendaraan motor sebanyak 3 kendaraan yang mencurigakan berhenti mendadak dipinggir jalan setelah melihat personil yg sedang melaksanakan pengaturan," kata AKP. Edwin, Rabu (10/02/2021).


Usai berhenti, kmudian pengendara tereebut melanjutkan perjalanan dan personil mencoba untuk menghentikan kendaraan tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, tetapi pengendara tidak mengindahkan perintah petugas, tidak mau berhenti, dan melaju kendaraannya lebih cepat. 


"Setelah itu personil melaksanakan pengejaran dari pintu keluar Pelabuhan Bakauheni sampai dengan Desa Siring Itik Kecamatan Bakauheni. Selanjutnya pengendara motor tanpa nopol tersebut memasuki gang sempit dan diteriaki oleh masyarakat sebagai pelaku begal," lanjutnya.


Lalu pengendara tersebut meninggalkan kendaraan motornya disemak-semak dan melarikan diri. Selanjutnya petugas mengamankan kendaraan motor sebagai barang bukti yang ditinggalkan dan mencoba mengejar pemilik kendaraan namun tidak ditemukan. 


"Saat personil sedang melaksanakan patroli hunting kearah Kalianda, petugas mendapat laporan bahwa pemilik kendaraan tersebut ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Penengahan. Selanjutnya barang bukti motor tanpa nopol diserahkan ke Polsek Penengahan," pungkasnya. 


Pemilik kendaraan diketahui merupakan warga Bukit Kemuning, Lampung Utara bernama Asep Durahman (20). (Red)

7 Februari 2021

Nekat Curi Motor di Lamsel, Pelajar Warga Lamtim Ditangkap di Kebun Karet

Nekat Curi Motor di Lamsel, Pelajar Warga Lamtim Ditangkap di Kebun Karet


TANJUNG BINTANG (RO) - Jajaran Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan mengamankan satu orang tersangka.


Miris, tersangka RS (17) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang diringkus oleh petugas ternyata masih dibawah umur dan berstatus pelajar.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengutarakan, pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021, sekira jam 15.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, telah terjadi tindak pidana curat satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe X Ride, warna hitam oranye dengan Nopol BE 5230 OC.


"Pelaku yang pada saat itu belum diketahui identitasnya, mengambil sepeda motor milik korban Suwarno (39) yang sedang diparkir didepan rumah," cetus Kompol Talen, Minggu pagi (7/2/2021).


Kompol Talen melanjutkan, melihat posisi kunci sepeda motor dalam keadaan tergantung tidak dilepas dari sepeda motor, pelaku dengan mudahnya mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut. 


"Kurang lebih jarak 2 meter mendorong dan ketika akan menghidupkan mesin, pelaku dipergoki oleh istri korban yang langsung berteriak sehingga pelaku melarikan diri kearah perkebunan karet," jelas Kapolsek Tanjung Bintang.


Akibat kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Lalu, korban Suwarno (39) melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk diproses hukum.


Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Tanjung Bintang sigap merespon dengan melakukan cek TKP. Petugas dibantu oleh warga setempat kemudian melakukan pencarian salah satu pelaku yang melarikan diri ke perkebunan karet.


"Sekiram jam 17.00 WIB, salah satu pelaku berinisial RS (17) berhasil diringkus petugas," tegas Kompol Talen.


Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku tak sendirian ketika menjalankan aksiny. Ia dibantu oleh 2 rekannya yang pada saat dilakukan pencarian berhasil melarikan diri kearah Lampung Timur. 


"Dua rekan tersangka sudah kami ketahui identitasnya yakni berinisial AD (17) dan TA (16), telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Kompol Talen.


Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha X  Ride warna hitam oranye dengan Nopol. BE 5230 OC, Noka : MH32B0002FJ211660, Nosin : 2BU211672, tahun 2015, STNK An. Dewi Kurniyati. Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolsek Tanjung Bintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.


"Karena pelaku lebih dari dua orang, maka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Kompol Talen, sembari mengakhiri. (Rls/Red)

5 Februari 2021

Lagi-lagi Warga Kalianda Ditangkap Karena Sabu

Lagi-lagi Warga Kalianda Ditangkap Karena Sabu


KALIANDA (RO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel), kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan mengamankan satu orang tersangka.


Diketahui, penyalahguna barang haram itu adalah MH (33), dengan status pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Kalianda.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengungkapkan, sekira pukul 18.00 WIB pada hari Selasa, tanggal  2 Februari 2021, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.


"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kalianda. Kemudian, petugas menangkap MH (33) dan mendapati barang bukti Narkotika jenis shabu di kediamannya," sebut AKP Mulyadi.


AKP Mulyadi melanjutkan, petugas pun melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melangkapi barang bukti.


Ketika menggeledah kamar pelaku MH (33), petugas menemukan satu buah tas berwarna hitam merk Catalong yang berisi barang bukti berupa alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu.


"Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui atas kepemilikan barang bukti narkotika tersebut," cetus AKP Mulyadi.


Tak puas sampai disitu, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan didalam rumah tersangka. Dan di ruang tamu persis dibawah kursi, petugas kembali menemukan satu buah plastik warna hitam berisikan barang bukti lainnya. 


"tersangka MH (33) mengaku kepada petugas bahwa barang bukti tersebut milik F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), jelas Kapolsek Kalianda.


Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam merk Catalong, satu buah bong/botol kecil minuman larutan cap kaki tiga, satu  buah  pipa/pirek bekas pakai,  3 (tiga) buah plastik bening sisa pakai yg di duga berisikan  kristal shabu, dua buah botol kecil yang tutupnya sudah dimodifikasi terdapat dua buah lubang, satu buah korek api warna merah, tiga buah pipet sedotan, satu buah timbangan digital warna silver merk Diamond, empat pak plastik klip bening yang belum terpakai/baru, satu scop sedotan besar, satu buah sendok plastik, tiga buah pipet sedotan, satu buah tutup botol warna biru terdapat dua buah lubang dan satu buah korek api/gas warna biru.


Lalu, tersangka MH (33) bersama sitaan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut.


"Tersangka kami jerat Pasal 114 Jo 112 Jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkas AKP Mulyadi. (Rls/Red)

4 Februari 2021

Pakai Sabu, Warga Kalianda Ditangkap Polisi

Pakai Sabu, Warga Kalianda Ditangkap Polisi


KALIANDA (RO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda, menangkap AMP (35) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Selasa (02/02/2021).


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB.


"AMP (35) diamankan petugas dirumahnya, yang berada di wilayah Kecamatan Kalianda," sebut AKP Mulyadi, Kamis (4/2/2021).


AKP Mulyadi melanjutkan, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu buah bong dalam posisi tergeletak didalam kamar.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan didalam lemari milik pelaku dan menemukan bukti tambahan berupa satu buah kotak plastik kecil bekas permen yang berisikan alat pakai shabu.


"Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna keperluan penyidikan lebih lanjut," cetus Kapolsek Kalianda.


Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bong/botol kecil minuman, satu buah kotak plastik kecil bekas permen, satu buah plastik klip bening sisa pakai yang diduga berisikan kristal shabu, satu buah pipa kaca/pirek bekas pakai, satu buah korek api gas warna kuning, satu) buah jarum sumbu, satu buah sendok/scop terbuat dari kayu sedotan, tiga buah pipet sedotan, satu buah paku kecil dan satu potong lidi dililit kain.


"Tersangka dijerat Pasal 114 Jo 112 Jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkas AKP Mulyadi. (Rls/Red)

3 Februari 2021

Usai Hisap Sabu dan Miras, Suami Tusuk Istri Dengan Pisau di Lamsel

Usai Hisap Sabu dan Miras, Suami Tusuk Istri Dengan Pisau di Lamsel


NATAR (RO) -  Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kali ini, kasus KDRT terjadi di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar. 


Kekerasan tersebut dilakukan oleh DI (35) kepada istrinya MU (35), di rumahnya di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, pada Senin (1/2/2021) lalu, sekitar pukul 7.30 wib pagi. 


DI merasa kesal kepada istrinya lantaran melontarkan kalimat kasar kepadanya, saat istrinya hendak bersiap untuk berangkat kerja. Saat itu, saat DI tengah duduk dikursi baru bangun tidur. 


Lantaran dikendalikan emosi, DI kemudian pergi kedapur mengambil pisau yang terletak diatas rak piring dan langsung menikam istrinya. Ia menusuk punggung, lengan dan paha korban, hingga besimpah darah. 


Setelah korban tergeletak dan tak berdaya di ruang tamu, pelaku DI kemudian lari keluar rumah meninggalkan istrinya. 


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, tak berselang lama dari kejadian nahas tersebut, kakak korban mengetahuinya dan langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Natar Medika untuk mendapatkan perawatan. 


"Setelahnya, kakak korban melaporkan perbuatan keji DI ke Polsek Natar guna  proses lebih lanjut," Ungkapnya, Rabu (3/2/2021). 


Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kompol Hendy, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar langsung berhasil membekuk pelaku sekitar pukil 16.00 wib.


"Setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian dibawa ke Polsek Natar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Terusnya. 


Perwira muda ini juga menambahkan, dari hasil interograsi sementara, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya lantaran emosi dikatakan tidak peduli dengan keluarga, menggunakan nada kasar. 


"Ia nekat melakukan itu dikarenakan merasa kesal dan emosi atas kata-kata dari istrinya. Maka, untuk melampiaskan emosinya  pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya itu,"sambungnya.


Lebih lanjut Kompol Hendy mengatakan, pelaku juga mengakui pada malam sebelum kejadian, pelaku telah menghisap sabu dan minum vigur (minuman keras).


"Pelaku juga masih terpengaruh dengan alkohol dan narkoba jenis sabu yang ia gunakan pada malam sebelum kejadian," Tukasnya. (Rls/Red)